Berita

Waspada! Menpan RB Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Langgar Aturan Ini

Bungko News adalah portal…
3 menit baca 2
Waspada! Menpan RB Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Langgar Aturan Ini

JAKARTA – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu diminta untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) secara tegas menegaskan agar para PPPK paruh waktu tidak keluar dari koridor hukum, seiring diterbitkannya Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Aturan ini mengatur secara rinci berbagai kondisi yang dapat menyebabkan pemberhentian, tak hanya karena pelanggaran berat, tetapi juga hal-hal yang kerap dianggap sepele.

Apa saja yang perlu diwaspadai? Simak penjelasan lengkapnya.

📖 Baca Juga: 5 Langkah Mudah Cek Nomor Induk PPPK Paruh Waktu 2025, Cukup Lewat Mola BKN!

Pegawai PPPK paruh waktu kini harus ekstra waspada.

Melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah secara resmi mengatur status, hak, kewajiban, serta berbagai kemungkinan yang dapat mengakhiri masa kerja para pegawai ini.

Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi instansi pemerintah dalam menempatkan dan mengevaluasi PPPK paruh waktu, sekaligus memastikan mereka tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

📖 Baca Juga: MenPAN-RB Sahkan Tunjangan Suami-Anak untuk PPPK Paruh Waktu, Segini Persentasenya

Dasar Hukum dan Ruang Lingkup PPPK Paruh Waktu

Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan tujuh jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK paruh waktu, yaitu:

– Guru dan Tenaga Kependidikan,

– Tenaga Kesehatan,

📖 Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Wajib Patuhi Aturan Pakaian Dinas, Identitas ASN Menurut Kebijakan Mendagri

– Tenaga Teknis,

– Pengelola Umum Operasional,

– Operator Layanan Operasional,

– Pengelola Layanan Operasional, dan

– Penata Layanan Operasional.

Status kepegawaian PPPK paruh waktu diakui sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan akan diberikan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN.

Masa kerja mereka ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

Halaman: 123
Bagikan:
Redaksi
Kontributor
Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.