Berita

Wajib Tahu! Ini 7 Perubahan Aturan SIM 2026 yang Berlaku di Seluruh Indonesia

Diperbarui 0 3 mnt baca 440 kata 3 halaman
Wajib Tahu! Ini 7 Perubahan Aturan SIM 2026 yang Berlaku di Seluruh Indonesia

Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia terus melakukan pembaruan sistem Surat Izin Mengemudi (SIM) guna meningkatkan keselamatan dan integrasi data nasional.

Memasuki tahun 2026, sejumlah aturan baru SIM mulai diterapkan dan wajib diketahui oleh seluruh pengemudi di Indonesia.

Perubahan ini mencakup syarat pembuatan, sistem digitalisasi, hingga ketentuan perpanjangan SIM yang kini semakin ketat.

1. Integrasi SIM dengan NIK dan Sistem Digital

Salah satu perubahan besar adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM.

Kebijakan ini bertujuan menyatukan data identitas nasional dan mempermudah integrasi dengan layanan lain.

Selain itu, proses pembuatan SIM kini semakin terdigitalisasi melalui aplikasi resmi Korlantas, termasuk verifikasi data dan unggah dokumen secara online.

2. Wajib Lolos Tes Kesehatan dan Psikologi

Mulai 2026, syarat kesehatan dan psikologi menjadi lebih ketat.

Setiap pemohon SIM wajib:

- Lulus tes kesehatan jasmani - Lulus tes psikologi resmi

Ketentuan ini berlaku untuk semua golongan, termasuk pengemudi usia lanjut.

3. Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat

Pengurusan SIM kini juga mewajibkan pemohon terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari integrasi layanan publik.

4. SIM Berlaku di Negara ASEAN

Kabar baiknya, SIM Indonesia kini diakui di beberapa negara Asia Tenggara, seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura.

Artinya, pengemudi Indonesia tidak selalu perlu membuat SIM internasional saat berkendara di kawasan ASEAN, dengan syarat tertentu.

5. SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup

Beredar isu bahwa SIM akan berlaku seumur hidup, namun faktanya SIM tetap berlaku 5 tahun dan wajib diperpanjang.

6. Aturan Ketat SIM Kedaluwarsa

Perubahan penting lainnya:

- Jika SIM telat diperpanjang bahkan 1 hari, maka tidak bisa diperpanjang - Pemilik harus membuat SIM baru dari awal (ulang tes teori dan praktik)

7. Syarat Umum Pembuatan SIM Tetap Berlaku

Beberapa syarat dasar masih sama, yaitu:

- Minimal usia 17 tahun (SIM A dan C) - Memiliki KTP - Mengikuti ujian teori dan praktik

Biaya Resmi SIM 2026

Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM tahun 2026 masih mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020, yaitu:

- SIM A baru: sekitar Rp120.000 - SIM C baru: sekitar Rp100.000 - Perpanjangan SIM A: Rp80.000 - Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, psikologi, dan administrasi tambahan.

Digitalisasi Layanan SIM

Pemerintah juga mendorong layanan SIM berbasis digital, seperti:

- Pendaftaran online - Perpanjangan via aplikasi - Pengiriman SIM ke rumah

Langkah ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan mengurangi antrean di kantor Satpas.

Kesimpulan

Aturan baru SIM 2026 menegaskan arah kebijakan pemerintah menuju sistem yang lebih terintegrasi, digital, dan ketat.

Beberapa poin paling krusial yang wajib diingat pengemudi:

- SIM tetap berlaku 5 tahun - Tidak boleh telat perpanjang - Wajib tes kesehatan dan psikologi - Terintegrasi dengan NIK dan BPJS - Bisa digunakan di beberapa negara ASEAN

Dengan memahami aturan ini, pengemudi dapat menghindari sanksi serta tetap berkendara secara legal dan aman.

***

Berita Terkait