Berita

Wajib Tahu! Ini 7 Perubahan Aturan SIM 2026 yang Berlaku di Seluruh Indonesia

Diperbarui 0 3 mnt baca 440 kata 3 halaman
Wajib Tahu! Ini 7 Perubahan Aturan SIM 2026 yang Berlaku di Seluruh Indonesia

Pengurusan SIM kini juga mewajibkan pemohon terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari integrasi layanan publik.

4. SIM Berlaku di Negara ASEAN

Kabar baiknya, SIM Indonesia kini diakui di beberapa negara Asia Tenggara, seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura.

Artinya, pengemudi Indonesia tidak selalu perlu membuat SIM internasional saat berkendara di kawasan ASEAN, dengan syarat tertentu.

5. SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup

Beredar isu bahwa SIM akan berlaku seumur hidup, namun faktanya SIM tetap berlaku 5 tahun dan wajib diperpanjang.

6. Aturan Ketat SIM Kedaluwarsa

Perubahan penting lainnya:

- Jika SIM telat diperpanjang bahkan 1 hari, maka tidak bisa diperpanjang - Pemilik harus membuat SIM baru dari awal (ulang tes teori dan praktik)

7. Syarat Umum Pembuatan SIM Tetap Berlaku

Beberapa syarat dasar masih sama, yaitu:

- Minimal usia 17 tahun (SIM A dan C) - Memiliki KTP - Mengikuti ujian teori dan praktik

Biaya Resmi SIM 2026

Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM tahun 2026 masih mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020, yaitu:

Berita Terkait