Pemerintah melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 tidak membedakan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu selama memenuhi syarat administrasi dan masa kerja.
CPNS yang dibiayai APBN akan menerima 80% dari gaji pokok, ditambah tunjangan seperti tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lainnya sesuai jabatan.
Untuk CPNS daerah (APBD), komponen yang diterima serupa, namun bisa ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal daerah.
Kabar Baik Lainnya: Gaji ke-13 Bebas Potongan
Selain kepastian tidak ada pemangkasan, ada kabar baik lainnya bagi ASN dan pensiunan.
Gaji ke-13 2026 terbebas dari berbagai potongan iuran.
Hal ini diatur dalam Pasal 16 ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 2026 yang berbunyi: "Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Simulasi Sederhana untuk PPPK
Untuk memberi gambaran lebih jelas, berikut simulasi sederhana bagi PPPK dengan skenario berbeda, khususnya terkait perbedaan komponen gaji ke-13 bagi PPPK pusat (APBN) dan daerah (APBD):
-
PPPK Pusat (APBN) – Masa Kerja ≥ 1 Tahun
Berhak atas gaji pokok + tunjangan keluarga + tunjangan pangan + tunjangan jabatan/umum + tunjangan kinerja secara penuh. -
PPPK Pusat (APBN) – Masa Kerja 6 Bulan
Mendapatkan kelima komponen yang sama, namun dihitung secara proporsional dengan rumus (n/12) × besaran penghasilan satu bulan, di mana n adalah jumlah bulan masa kerja. -
PPPK Daerah (APBD) – Masa Kerja ≥ 1 Tahun
Sesuai Pasal 19 huruf b PP Nomor 9 Tahun 2026, hanya berhak atas gaji pokok + tunjangan keluarga + tunjangan pangan, tanpa tunjangan kinerja. -
PPPK Daerah (APBD) – Masa Kerja 4 Bulan
Hanya menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan secara proporsional sesuai rumus (n/12).
Dengan adanya kepastian dan klarifikasi resmi dari pemerintah ini, diharapkan seluruh aparatur negara dan pensiunan dapat lebih tenang menyambut pencairan gaji ke-13 yang akan segera direalisasikan dalam waktu dekat, tanpa khawatir akan adanya pemotongan atau pengurangan nilai.
Penulis: Redaksi | Editor: Tim Redaksi