Berita

Tunjangan Kinerja Hanya untuk PNS dan PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu Tak Dapat di Gaji ke-13

Diperbarui 0 5 mnt baca 929 kata 3 halaman
Tunjangan Kinerja Hanya untuk PNS dan PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu Tak Dapat di Gaji ke-13
Tunjangan Kinerja Hanya untuk PNS dan PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu Tak Dapat di Gaji ke-13 — Komponen Gaji ke-13 unt...

Secara umum, nominal gaji pokok PPPK Paruh Waktu berkisar antara Rp1 juta hingga Rp3 jutaan per bulan, sehingga gaji ke-13 yang diterima pun berada di kisaran yang sama .

Perbandingan Komponen dan Besaran

Berikut ringkasan perbandingan ketiga kategori ASN:

PNS (Komponen Gaji ke-13):

  • Gaji Pokok: Penuh 100% (Rp2-6 juta/bulan)

  • Tunjangan Keluarga: Penuh 100%

  • Tunjangan Pangan: Penuh 100%

  • Tunjangan Jabatan/Umum: Penuh 100%

  • Tunjangan Kinerja/TPP: Penuh 100%

PPPK Penuh Waktu (Komponen Gaji ke-13):

  • Gaji Pokok: Penuh 100% (Rp1,9-7 juta/bulan)

  • Tunjangan Keluarga: Penuh 100%

  • Tunjangan Pangan: Penuh 100%

  • Tunjangan Jabatan/Umum: Penuh 100%

  • Tunjangan Kinerja/TPP: Penuh 100%

PPPK Paruh Waktu (Komponen Gaji ke-13):

  • Gaji Pokok: Proporsional (Rp1-3 juta/bulan)

  • Tunjangan Keluarga: Proporsional

  • Tunjangan Pangan: Proporsional

  • Tunjangan Jabatan/Umum: Proporsional/selektif

  • Tunjangan Kinerja/TPP: Tergantung kemampuan Pemda

Catatan: Nominal besaran di atas adalah perkiraan berdasarkan regulasi yang berlaku dan dapat berbeda antar daerah.

Kesimpulan: Besaran Mana?

Dari perbandingan di atas, PNS dan PPPK Penuh Waktu menerima komponen gaji ke-13 yang paling lengkap dengan besaran penuh sesuai hak kepegawaian.

Sementara itu, PPPK Paruh Waktu menerima komponen yang lebih terbatas dengan besaran proporsional sesuai jam kerja .

Meskipun demikian, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia menegaskan bahwa perbedaan ini tidak menghilangkan hak dasar mereka sebagai ASN.

Mereka tetap berhak atas gaji ke-13 sebagaimana dijamin dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 .

Bagi PPPK Paruh Waktu yang belum mendapatkan kepastian dari daerahnya, disarankan untuk terus memantau petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Keuangan dan Peraturan Bupati/Wali Kota setempat yang akan menjadi dasar pelaksanaan pencairan .

Berita Terkait