Secara umum, nominal gaji pokok PPPK Paruh Waktu berkisar antara Rp1 juta hingga Rp3 jutaan per bulan, sehingga gaji ke-13 yang diterima pun berada di kisaran yang sama .
Perbandingan Komponen dan Besaran
Berikut ringkasan perbandingan ketiga kategori ASN:
PNS (Komponen Gaji ke-13):
-
Gaji Pokok: Penuh 100% (Rp2-6 juta/bulan)
-
Tunjangan Keluarga: Penuh 100%
-
Tunjangan Pangan: Penuh 100%
-
Tunjangan Jabatan/Umum: Penuh 100%
-
Tunjangan Kinerja/TPP: Penuh 100%
PPPK Penuh Waktu (Komponen Gaji ke-13):
-
Gaji Pokok: Penuh 100% (Rp1,9-7 juta/bulan)
-
Tunjangan Keluarga: Penuh 100%
-
Tunjangan Pangan: Penuh 100%
-
Tunjangan Jabatan/Umum: Penuh 100%
-
Tunjangan Kinerja/TPP: Penuh 100%
PPPK Paruh Waktu (Komponen Gaji ke-13):
-
Gaji Pokok: Proporsional (Rp1-3 juta/bulan)
-
Tunjangan Keluarga: Proporsional
-
Tunjangan Pangan: Proporsional
-
Tunjangan Jabatan/Umum: Proporsional/selektif
-
Tunjangan Kinerja/TPP: Tergantung kemampuan Pemda
Catatan: Nominal besaran di atas adalah perkiraan berdasarkan regulasi yang berlaku dan dapat berbeda antar daerah.
Kesimpulan: Besaran Mana?
Dari perbandingan di atas, PNS dan PPPK Penuh Waktu menerima komponen gaji ke-13 yang paling lengkap dengan besaran penuh sesuai hak kepegawaian.
Sementara itu, PPPK Paruh Waktu menerima komponen yang lebih terbatas dengan besaran proporsional sesuai jam kerja .
Meskipun demikian, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia menegaskan bahwa perbedaan ini tidak menghilangkan hak dasar mereka sebagai ASN.
Mereka tetap berhak atas gaji ke-13 sebagaimana dijamin dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 .
Bagi PPPK Paruh Waktu yang belum mendapatkan kepastian dari daerahnya, disarankan untuk terus memantau petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Keuangan dan Peraturan Bupati/Wali Kota setempat yang akan menjadi dasar pelaksanaan pencairan .