Berita

Tunjangan Kinerja Hanya untuk PNS dan PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu Tak Dapat di Gaji ke-13

Diperbarui 0 5 mnt baca 929 kata 3 halaman
Tunjangan Kinerja Hanya untuk PNS dan PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu Tak Dapat di Gaji ke-13
Tunjangan Kinerja Hanya untuk PNS dan PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu Tak Dapat di Gaji ke-13 — Komponen Gaji ke-13 unt...

Komponen yang diterima PPPK Penuh Waktu meliputi :

  1. Gaji Pokok – Dibayar penuh sesuai golongan jabatan kontrak, berkisar antara Rp1,9 juta hingga lebih dari Rp7 juta per bulan tergantung golongan .

  2. Tunjangan Keluarga – Sama seperti PNS.

  3. Tunjangan Pangan – Sama seperti PNS.

  4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum – Disesuaikan dengan posisi.

  5. Tunjangan Kinerja (Tukin)/TPP – Dibayar penuh sesuai kesepakatan kontrak kerja dan kebijakan instansi .

Dengan kata lain, dari sisi komponen gaji ke-13, tidak ada perbedaan antara PNS dan PPPK Penuh Waktu.

Besaran nominalnya pun relatif sama untuk golongan/kelas jabatan yang setara .

Komponen Gaji ke-13 untuk PPPK Paruh Waktu: Proporsional

Berbeda dengan dua kategori sebelumnya, PPPK Paruh Waktu mendapatkan gaji ke-13 dengan komponen yang lebih terbatas.

Perbedaan ini didasari oleh sistem penghasilan proporsional yang diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 .

Mekanisme penghitungan gaji ke-13 untuk PPPK Paruh Waktu menggunakan sistem proporsional yang mengacu pada durasi operasional kerja.

Jika ASN penuh waktu wajib memenuhi tugas 40 jam per minggu, PPPK Paruh Waktu hanya bekerja sekitar 20 jam per minggu .

Komponen gaji ke-13 untuk PPPK Paruh Waktu meliputi :

  1. Gaji Pokok Proporsional – Dihitung sekitar 50% dari standar upah/UMP, atau setara dengan beban kerja paruh waktu.

  2. Tunjangan Keluarga Proporsional – Disesuaikan secara prorata.

  3. Tunjangan Pangan Proporsional – Disesuaikan secara prorata.

Sementara itu, untuk komponen Tunjangan Kinerja daerah, PPPK Paruh Waktu sangat bergantung pada kemampuan finansial pemerintah daerah masing-masing.

Tidak semua daerah mampu memberikan komponen ini untuk PPPK Paruh Waktu .

Bahkan, ada perbedaan perlakuan antar daerah.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung, PPPK Paruh Waktu yang komponen gajinya masuk dalam belanja barang dan jasa tidak mendapat gaji ke-13, berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang gajinya masuk dalam belanja pegawai .

Berita Terkait