Berita

Transformasi TPG 2026: Skema Single Salary dan Akhir dari 'Drama' Pencairan Tunjangan Guru?

Admin Utama 0 4 menit 2 halaman
Transformasi TPG 2026: Skema Single Salary dan Akhir dari 'Drama' Pencairan Tunjangan Guru?

Bungko News – JAKARTA – Sistem penggajian dan tunjangan profesi guru (TPG) di Indonesia diprediksi akan mengalami perubahan besar-besaran pada tahun 2026.

Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), tengah mematangkan wacana penerapan skema Single Salary (gaji tunggal) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru.

Langkah ini dipandang sebagai solusi untuk mengakhiri kerumitan administrasi atau "drama" pencairan tunjangan yang kerap dikeluhkan oleh para tenaga pendidik di seluruh penjuru negeri.

Mengakhiri Era 'Drama' Triwulanan

Selama tahun 2025, meskipun pengelolaan mulai ditata ulang, masalah klasik seperti keterlambatan pencairan TPG triwulan 3 dan 4 masih terus terjadi.

Faktor birokrasi di tingkat daerah, validasi data Dapodik yang lambat, hingga kendala pada SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) menjadi penghambat utama.

Jika skema Single Salary resmi diterapkan pada 2026, maka TPG tidak lagi dicairkan secara terpisah setiap tiga bulan sekali.

Tunjangan tersebut akan melekat dan melebur menjadi satu di dalam komponen gaji bulanan.

"Artinya, jika gaji pokok cair setiap bulan, maka tunjangan pun akan ikut cair secara otomatis. Tidak akan ada lagi drama kekurangan bayar atau keterlambatan yang berlarut-larut," ungkap pengamat kebijakan pendidikan.

Mengenal Skema Single Salary 2026

Sistem Single Salary adalah model penggajian di mana ASN hanya menerima satu jenis penghasilan yang merupakan akumulasi dari gaji pokok dan berbagai tunjangan yang selama ini terpisah.

Berikut adalah beberapa poin krusial dalam skema tersebut:

- Penyatuan Tunjangan:

TPG, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan akan melebur menjadi satu kesatuan gaji.

- Berbasis Kinerja (SKP):

Besaran pendapatan akan sangat ditentukan oleh jabatan dan hasil penilaian kinerja guru melalui SKP (Sasaran Kinerja Pegawai).

Guru dengan kinerja unggul akan mendapatkan reward yang lebih kompetitif.

- Simulasi Besaran Gaji:

Berdasarkan wacana yang berkembang di DPR RI, potensi penghasilan guru ASN pada tingkat menengah dengan skema ini bisa mencapai Rp10 juta hingga Rp11 juta per bulan.

Secara umum, rentang gaji diprediksi berada di angka Rp3 juta hingga lebih dari Rp20 juta, tergantung golongan dan tanggung jawab.

Nasib Guru P3K dan Non-ASN

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait