"SKTP sangat krusial, terutama bagi guru Non-ASN. Agar tunjangan bisa cair, SKTP guru harus divalidasi dan diusulkan melalui sistem yang berlaku," tulis keterangan resmi yang dikutip dari laman Kemendikdasmen dan portal berita Radar Bogor, Jumat (3/10/2025).
Syarat dan Mekanisme Pencairan
Agar TPG dapat segera cair, guru harus memastikan beberapa persyaratan terpenuhi, antara lain:
Setelah SKTP terbit dan guru menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ), Puslapdik akan segera menyalurkan dana langsung ke rekening yang terdaftar.
Cara Cek Status dan Validasi Data
Guru dapat memantau status pencairan TPG melalui aplikasi Info GTK dengan langkah-langkah berikut: