Berita

TPG Triwulan 3 2025 Cair! Guru dengan SKTP Diterbitkan Sebelum 30 September Diminta Cek Rekening

Diperbarui 0 2 mnt baca 361 kata 3 halaman
TPG Triwulan 3 2025 Cair! Guru dengan SKTP Diterbitkan Sebelum 30 September Diminta Cek Rekening

JAKARTA – Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan 3 tahun 2025 telah dimulai.

Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) mengonfirmasi bahwa dana tunjangan sudah mulai ditransfer ke rekening guru yang Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP)-nya diterbitkan pada atau sebelum tanggal 30 September 2025.

Para guru diimbau untuk segera memeriksa rekening secara berkala dan memastikan status data mereka valid di aplikasi Info GTK.

Proses pencairan TPG Triwulan 3 tahun 2025 secara resmi dilakukan sejak awal Oktober 2025.

Meskipun belum semua daerah menerima secara serentak, guru yang telah memiliki SKTP dengan tanggal penerbitan 19, 21, 25, dan 30 September 2025 dipastikan sudah menerima transferan dana.

Hal ini sejalan dengan mekanisme penyaluran tunjangan yang berbasis validasi data dan penerbitan SKTP oleh pemerintah.

"SKTP sangat krusial, terutama bagi guru Non-ASN. Agar tunjangan bisa cair, SKTP guru harus divalidasi dan diusulkan melalui sistem yang berlaku," tulis keterangan resmi yang dikutip dari laman Kemendikdasmen dan portal berita Radar Bogor, Jumat (3/10/2025).

Syarat dan Mekanisme Pencairan

Agar TPG dapat segera cair, guru harus memastikan beberapa persyaratan terpenuhi, antara lain:

1. Memiliki sertifikasi pendidik yang masih berlaku. 2. Data terbaru di Dapodik sudah sinkron dengan Info GTK. 3. Status guru sudah diusulkan sebagai penerima tunjangan. 4. SKTP sudah diterbitkan oleh Puslapdik.

Setelah SKTP terbit dan guru menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ), Puslapdik akan segera menyalurkan dana langsung ke rekening yang terdaftar.

Cara Cek Status dan Validasi Data

Guru dapat memantau status pencairan TPG melalui aplikasi Info GTK dengan langkah-langkah berikut:

- Kunjungi laman resmi https://info.gtk.dikdasmen.go.id/. - Login menggunakan username dan password akun PTK Dapodik. - Periksa status tunjangan dan pastikan semua data valid. - Jika ada kesalahan data, segera laporkan ke operator sekolah untuk diperbaiki.

Imbauan untuk Guru

Pemerintah mengimbau seluruh guru penerima TPG untuk secara aktif memeriksa mutasi rekening dan status data di Info GTK.

Jika hingga pertengahan Oktober dana belum masuk, disarankan untuk memastikan kembali validasi SKTP dan melaporkan kendala melalui kanal resmi sekolah atau dinas pendidikan setempat.

"Kami pastikan penyaluran TPG terus berjalan transparan dan akuntabel. Guru juga diharapkan proaktif dalam memvalidasi data agar tidak ada keterlambatan," tegas Nunuk Suryani, Dirjen GTKPG, dalam siaran pers resmi Kemendikdasmen beberapa waktu lalu.

***

Berita Terkait