Bungko News – JAKARTA – Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan 3 tahun 2025 telah dimulai.
Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) mengonfirmasi bahwa dana tunjangan sudah mulai ditransfer ke rekening guru yang Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP)-nya diterbitkan pada atau sebelum tanggal 30 September 2025.
Para guru diimbau untuk segera memeriksa rekening secara berkala dan memastikan status data mereka valid di aplikasi Info GTK.
Proses pencairan TPG Triwulan 3 tahun 2025 secara resmi dilakukan sejak awal Oktober 2025.
Meskipun belum semua daerah menerima secara serentak, guru yang telah memiliki SKTP dengan tanggal penerbitan 19, 21, 25, dan 30 September 2025 dipastikan sudah menerima transferan dana.
Hal ini sejalan dengan mekanisme penyaluran tunjangan yang berbasis validasi data dan penerbitan SKTP oleh pemerintah.