JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan regulasi terkait kegiatan pembelajaran bagi peserta didik selama bulan suci Ramadan 2026.
Kebijakan ini menitikberatkan pada keseimbangan antara pemenuhan hak belajar akademik dengan penguatan nilai-nilai keagamaan serta karakter sosial siswa di seluruh tanah air.
Keputusan strategis tersebut lahir dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, di Kantor Kemenko PMK pada Kamis, 5 Februari 2026.
Aturan ini menjadi pedoman penting bagi pihak sekolah, termasuk para guru, khususnya guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dalam menyusun agenda pendidikan selama bulan puasa.
Ramadan Sebagai Momentum Pendidikan Karakter
Menko PMK Pratikno menegaskan bahwa Ramadan tidak boleh hanya dipandang sebagai periode pergeseran jam belajar, melainkan sebagai momentum emas untuk membentuk kepribadian siswa.
“Ramadan adalah momentum pendidikan karakter.
Karena itu, pembelajaran kita arahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai agama dan keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial dan kebiasaan positif,” ujar Pratikno.
Pemerintah mendorong sekolah untuk menciptakan atmosfer "Ramadan Ramah Anak".
Hal ini diwujudkan melalui berbagai aktivitas seperti gerakan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat, gerakan satu jam tanpa gawai, hingga kegiatan edukatif lainnya yang mampu membangun empati dan gotong royong.
Peran Strategis Guru PPPK
Guru, termasuk guru PPPK, diminta untuk proaktif menyusun program keagamaan yang inklusif.
Selain kegiatan rutin seperti tadarus Alquran dan pesantren kilat bagi murid Muslim, bimbingan rohani bagi murid non-Islam juga menjadi prioritas guna menjunjung nilai toleransi.
Berbagai kompetisi dan aksi sosial juga disarankan untuk memeriahkan suasana sekolah, mulai dari lomba adzan, Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ), cerdas cermat keagamaan, hingga aksi nyata seperti pembagian takjil dan penyaluran zakat atau santunan kepada yang membutuhkan.
Jadwal Belajar dan Libur Sekolah Ramadan 2026
Berdasarkan kesepakatan dalam RTM, pemerintah telah menyusun lini masa pembelajaran yang perlu dicermati oleh seluruh tenaga pendidik dan orang tua siswa sebagai berikut:
- 18 – 20 Februari 2026: Jadwal pembelajaran di luar satuan pendidikan (pembelajaran jarak jauh atau tugas mandiri).
- 23 Februari – 16 Maret 2026: Pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah dengan penyesuaian materi yang mengedepankan aspek religi dan sosial.
- 23 – 27 Maret 2026: Masa libur pasca-Ramadan atau libur sekitar hari raya yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Implementasi di Daerah
Menko PMK juga meminta pemerintah daerah dan satuan pendidikan di tiap wilayah untuk segera menindaklanjuti kebijakan pusat ini dengan aturan teknis yang adaptif.
Guru PPPK diharapkan tetap menjaga performa dan memastikan seluruh rangkaian kegiatan tetap produktif meski dalam kondisi berpuasa.
Dengan pengaturan yang komprehensif ini, pemerintah berharap proses pendidikan selama Ramadan 2026 tidak hanya melahirkan generasi yang cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki keimanan yang kokoh, berkarakter kuat, dan memiliki kepedulian tinggi terhadap sesama manusia.
***