Berita

Tok! Pemerintah Terbitkan Aturan Belajar Selama Ramadan 2026, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini

Admin Utama Diperbarui 0 3 menit 2 halaman
Tok! Pemerintah Terbitkan Aturan Belajar Selama Ramadan 2026, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini

Bungko News – JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan regulasi terkait kegiatan pembelajaran bagi peserta didik selama bulan suci Ramadan 2026.

Kebijakan ini menitikberatkan pada keseimbangan antara pemenuhan hak belajar akademik dengan penguatan nilai-nilai keagamaan serta karakter sosial siswa di seluruh tanah air.

Keputusan strategis tersebut lahir dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, di Kantor Kemenko PMK pada Kamis, 5 Februari 2026.

Aturan ini menjadi pedoman penting bagi pihak sekolah, termasuk para guru, khususnya guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dalam menyusun agenda pendidikan selama bulan puasa.

Ramadan Sebagai Momentum Pendidikan Karakter

Menko PMK Pratikno menegaskan bahwa Ramadan tidak boleh hanya dipandang sebagai periode pergeseran jam belajar, melainkan sebagai momentum emas untuk membentuk kepribadian siswa.

“Ramadan adalah momentum pendidikan karakter.

Karena itu, pembelajaran kita arahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai agama dan keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial dan kebiasaan positif,” ujar Pratikno.

Pemerintah mendorong sekolah untuk menciptakan atmosfer "Ramadan Ramah Anak".

Hal ini diwujudkan melalui berbagai aktivitas seperti gerakan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat, gerakan satu jam tanpa gawai, hingga kegiatan edukatif lainnya yang mampu membangun empati dan gotong royong.

Peran Strategis Guru PPPK

Guru, termasuk guru PPPK, diminta untuk proaktif menyusun program keagamaan yang inklusif.

Selain kegiatan rutin seperti tadarus Alquran dan pesantren kilat bagi murid Muslim, bimbingan rohani bagi murid non-Islam juga menjadi prioritas guna menjunjung nilai toleransi.

Laman:12
Semua

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait