Bungko News – Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetap diberikan pada 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa disebut telah menyetujui alokasi anggaran THR yang mencapai sekitar Rp55 triliun untuk seluruh aparatur negara menjelang Hari Raya Idulfitri.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi jutaan penerima yang meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan.
Pemerintah juga menargetkan pencairan THR dilakukan lebih awal pada awal bulan Ramadan agar membantu kebutuhan masyarakat menjelang Lebaran.
Dalam skema yang beredar berdasarkan estimasi komponen gaji ASN, salah satu golongan PPPK diperkirakan dapat menerima transfer dana THR sekitar Rp5,2 juta, yang terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat.
PPPK Berhak Menerima THR 2026
PPPK merupakan bagian dari ASN yang secara regulasi memiliki hak yang sama dengan PNS dalam hal pemberian THR.