Bungko News – Menjelang Ramadan 1447 H dan Idulfitri 2026, perhatian para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI/Polri, hingga pensiunan, kembali tertuju pada jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pemerintah memang belum merilis aturan resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP), namun sejumlah bocoran jadwal sudah mulai mengerucut berdasarkan regulasi dan pernyataan pejabat terkait.
Perkiraan Jadwal Pencairan THR PNS 2026
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat 1 PP Nomor 11 Tahun 2025, THR dapat dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Idulfitri.Dengan asumsi Lebaran 2026 jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, maka pencairan THR diperkirakan bisa dimulai pada Rabu, 25 Februari 2026.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa kepastian tetap menunggu terbitnya PP resmi.
Selain itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bahwa proses penyusunan PP THR 2026 sedang berlangsung dan pengumuman resmi akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Konfirmasi Daerah: THR Dipastikan Cair Maret 2026
Sejumlah pemerintah daerah mulai memberikan kepastian.Pemprov Jawa Timur, misalnya, memastikan bahwa THR untuk 81.000 ASN di wilayahnya akan cair pada Maret 2026, termasuk untuk PPPK penuh maupun paruh waktu.