Berita

THR ASN 2026 Resmi Dicairkan, Berikut Besaran untuk Golongan PNS Paling Rendah

Diperbarui 0 3 mnt baca 577 kata 3 halaman
THR ASN 2026 Resmi Dicairkan, Berikut Besaran untuk Golongan PNS Paling Rendah

Bungko News – Pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara bertahap menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.

Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang setiap tahunnya menerima bonus Lebaran dari pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.

Pencairan THR bagi PNS merupakan program rutin pemerintah yang diatur melalui kebijakan resmi.

Selain membantu meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa proses pencairan THR bagi PNS pada tahun 2026 telah dimulai sejak akhir Februari.

Menurutnya, pemerintah telah menginstruksikan agar pembayaran THR dilakukan lebih awal guna membantu kebutuhan masyarakat menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

“Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari lalu pada minggu pertama puasa,” ujar Airlangga dalam keterangan resminya.

Dasar Hukum Pemberian THR PNS

Pemberian THR bagi PNS tahun 2026 mengacu pada kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Sementara itu, besaran gaji pokok yang menjadi salah satu komponen perhitungan THR merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur tentang kenaikan gaji pokok bagi PNS.

Berita Terkait