Dengan demikian, honorer yang lulus seleksi PPPK 2024 akan resmi diangkat menjadi ASN kategori PPPK tahun ini.
Aturan ini tentu menjadi perhatian serius bagi para honorer yang sudah berusia di atas 50 tahun.
Mereka perlu mempertimbangkan matang-matang karena masa kerja sebagai PPPK tidak akan terlalu lama.
Meski begitu, status PPPK tetap memberikan kepastian kerja dan hak-hak lainnya selama masa perjanjian kerja berlangsung, termasuk gaji pokok dan tunjangan yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2024.
***