Kategori ini mencakup sebagian besar tenaga teknis dan guru honorer yang diangkat menjadi PPPK.
Kedua, untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, batas usia pensiunnya adalah 60 tahun.
Sementara kategori tertinggi, jabatan fungsional ahli utama, baru akan pensiun pada usia 65 tahun.
"Artinya, honorer yang baru diangkat PPPK di usia 45 tahun misalnya, akan menerima gaji bulanan hingga usia pensiun 58 atau 60 tahun tergantung jabatannya," demikian penjelasan yang dikutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKN dalam surat nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 juga menegaskan bahwa perjanjian kerja PPPK wajib ditandatangani paling lambat 1 Oktober 2025.