JAKARTA - Kabar mengejutkan datang bagi ribuan honorer yang baru saja diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mereka hanya bisa menerima gaji hingga mencapai batas usia pensiun yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023.
Aturan ini secara tegas mengatur bahwa meski sudah resmi menjadi ASN kategori PPPK, para mantan honorer tidak akan menerima gaji bulanan selamanya.
Batas usia penerimaan gaji ini bervariasi tergantung jenis jabatan yang diemban.
Berdasarkan Pasal 55 UU ASN 20/2023 yang dikutip dari peraturan.bpk.go.id, batas usia pensiun PPPK dibagi menjadi tiga kategori utama:
Pertama, untuk pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan, batas usia pensiunnya adalah 58 tahun.
Kategori ini mencakup sebagian besar tenaga teknis dan guru honorer yang diangkat menjadi PPPK.
Kedua, untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, batas usia pensiunnya adalah 60 tahun.
Sementara kategori tertinggi, jabatan fungsional ahli utama, baru akan pensiun pada usia 65 tahun.
"Artinya, honorer yang baru diangkat PPPK di usia 45 tahun misalnya, akan menerima gaji bulanan hingga usia pensiun 58 atau 60 tahun tergantung jabatannya," demikian penjelasan yang dikutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKN dalam surat nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 juga menegaskan bahwa perjanjian kerja PPPK wajib ditandatangani paling lambat 1 Oktober 2025.
Dengan demikian, honorer yang lulus seleksi PPPK 2024 akan resmi diangkat menjadi ASN kategori PPPK tahun ini.
Aturan ini tentu menjadi perhatian serius bagi para honorer yang sudah berusia di atas 50 tahun.
Mereka perlu mempertimbangkan matang-matang karena masa kerja sebagai PPPK tidak akan terlalu lama.
Meski begitu, status PPPK tetap memberikan kepastian kerja dan hak-hak lainnya selama masa perjanjian kerja berlangsung, termasuk gaji pokok dan tunjangan yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2024. ***
