Berita

Terungkap! Masa Kerja PPPK untuk Honorer Ada Batasnya, Gaji Habis di Usia Ini

Diperbarui 0 2 mnt baca 301 kata 3 halaman
Terungkap! Masa Kerja PPPK untuk Honorer Ada Batasnya, Gaji Habis di Usia Ini

Bungko News – JAKARTA - Kabar mengejutkan datang bagi ribuan honorer yang baru saja diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mereka hanya bisa menerima gaji hingga mencapai batas usia pensiun yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023.

Aturan ini secara tegas mengatur bahwa meski sudah resmi menjadi ASN kategori PPPK, para mantan honorer tidak akan menerima gaji bulanan selamanya.

Batas usia penerimaan gaji ini bervariasi tergantung jenis jabatan yang diemban.

Berdasarkan Pasal 55 UU ASN 20/2023 yang dikutip dari peraturan.bpk.go.id, batas usia pensiun PPPK dibagi menjadi tiga kategori utama:

Pertama, untuk pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan, batas usia pensiunnya adalah 58 tahun.

Berita Terkait