Berita

Terima Kasih Pak Presiden! Prabowo Resmikan Kenaikan Gaji Guru Lewat Perpres 79/2025

Admin Utama Diperbarui 0 2 menit 2 halaman
Terima Kasih Pak Presiden! Prabowo Resmikan Kenaikan Gaji Guru Lewat Perpres 79/2025

Bungko News – Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan prioritas utama bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.

Kebijakan yang dinanti-nanti ini akan mulai berlaku pada Oktober 2025, dengan pencairan pertama pada November 2025 secara rapel.

Berbagai kalangan menyambut baik kebijakan ini sebagai langkah konkrit pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pendidik dan ASN.

Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan komitmen nyata terhadap peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara dengan ditekennya Perpres 79 Tahun 2025.

Dalam beleid ini, pemerintah secara resmi mengatur kenaikan gaji ASN, termasuk di dalamnya guru, dosen, tenaga kesehatan, serta penyuluh, yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan publik.

“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian bunyi poin 6 halaman 3 lampiran Perpres 79 Tahun 2025, yang dikutip dari laman resmi pemerintah.

Kenaikan gaji ini akan diberikan secara bertahap berdasarkan golongan dan masa kerja.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait