- Golongan I dan II: kenaikan sebesar 8% - Golongan III: kenaikan sebesar 10% - Golongan IV: kenaikan tertinggi, yakni 12%
Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku per Oktober 2025, meskipun pencairan gaji yang sudah disesuaikan baru akan diterima pada November 2025, dengan sistem pembayaran rapel yang mencakup akumulasi untuk bulan Oktober dan November.
Langkah ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi para ASN sekaligus meningkatkan motivasi kerja.
Tidak hanya itu, pemerintah juga akan menerapkan konsep total reward berbasis kinerja guna mewujudkan sistem penggajian yang adil, layak, dan kompetitif.
Hal ini tercermin dari target Indeks Sistem Merit pada aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin sebesar 67%, serta aspek manajemen kinerja sebesar 61%.
Berbagai kalangan, terutama guru dan ASN, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kebijakan ini.
“Terima kasih Pak Presiden, akhirnya kesejahteraan guru menjadi prioritas utama,” ujar salah seorang guru asal Jakarta yang menyambut positif kabar tersebut.
***