Berita

Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Kini Berhak Gaji ke-13, Simak Komponen Lengkapnya

Redaksi Diperbarui 0 6 menit 3 halaman
Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Kini Berhak Gaji ke-13, Simak Komponen Lengkapnya
Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Kini Berhak Gaji ke-13, Simak Komponen Lengkapnya β€” πŸ“œ Landasan Hukum yang Mengatur Gaji Ke-13.

Bungko News – Paruh Waktu β€” Memasuki tahun 2026, Pemerintah kembali memberikan tambahan penghasilan berupa gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN)...

Memasuki tahun 2026, Pemerintah kembali memberikan tambahan penghasilan berupa gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, penerima tunjangan ini tidak hanya mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi juga prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, hingga pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu.

Melalui artikel ini, Anda akan menemukan penjelasan mendetail mengenai siapa saja yang berhak, komponen apa saja yang diterima, serta jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2026.

πŸ“œ Landasan Hukum yang Mengatur Gaji Ke-13

Kebijakan ini dijalankan berdasarkanΒ Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026Β yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto padaΒ 3 Maret 2026.

Regulasi ini secara resmi mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Sebagai aturan teknis pelaksanaannya, pemerintah juga menerbitkanΒ Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026Β yang mulai berlaku sejak diundangkan padaΒ 4 Maret 2026.

βš–οΈ Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji Ke-13?

Pasal 2 PP Nomor 9 Tahun 2026 menyebutkan secara jelas kelompok penerima gaji ke-13, yang terdiri dari:

Kelompok Penerima Keterangan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS Golongan I - IV
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu & Paruh Waktu
Prajurit TNI dan Anggota Polri Semua golongan kepangkatan
Pejabat Negara Pusat dan Daerah
Pensiunan dan Penerima Pensiun PNS, TNI, Polri, pejabat negara
Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu Berdasarkan kebijakan instansi

Meski demikian, terdapat dua kategori ASN yangΒ tidak berhakΒ menerima gaji ke-13, yaitu:

  1. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negaraΒ (cuti tanpa gaji yang dibayar pemerintah).

  2. ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

πŸ“¦ Komponen Gaji Ke-13 PNS dan PPPK: Sama atau Berbeda?

Gaji ke-13 tidak hanya berupa gaji pokok, tetapi mencakup komponen penghasilan rutin lainnya.

Komponen untuk ASN pusat dan daerah memiliki perbedaan sebagai berikut:

β˜€οΈ ASN Pusat (Kementerian/Lembaga)

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja (Tukin)Β sesuai ketentuan instansi

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait