π ASN Daerah (Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota)
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)Β sesuai kemampuan fiskal daerah
π΅ Pensiunan
-
Pensiun pokok (berdasarkan golongan terakhir)
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tambahan penghasilan sesuai ketentuan pensiun
Mengenai perbandingan antara PNS dan PPPK, secara umumΒ tidak ada perbedaan mendasarΒ dalam hak dan komponen gaji ke-13 yang diterima.
Baik PNS maupun PPPK, semuanya berhak menerima komponen yang sama sesuai ketentuan yang berlaku di instansinya masing-masing.
β Kekhususan: Nasib PPPK Paruh Waktu
Seiring terbitnya peraturan baru, tidak ada lagi perbedaan perlakuan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Keduanya sama-sama berhak menerima THR dan gaji ke-13.
Hal ini telah dibuktikan dengan adanya kepastian di sejumlah daerah, seperti Kota Medan yang memastikan sebanyakΒ 8.533 PPPK paruh waktuΒ menerima hak mereka.
π΅ Besaran dan Perhitungan Gaji Ke-13
Berikut adalah gambaran besaran gaji pokok PNS dan PPPK berdasarkan golongan (bersumber dari RRI.co.id):
| Golongan | Kisaran Gaji Pokok |
|---|---|
| Golongan I | Rp1.700.000 - Rp2.200.000 |
| Golongan II | Rp1.700.000 - Rp3.200.000 |
| Golongan III | Rp1.700.000 - Rp4.000.000 |
| Golongan IV | Rp1.700.000 - Rp4.900.000 |
*Besaran di atas hanya mencakup gaji pokok.
Besaran total gaji ke-13 bisa lebih besar karena ditambah berbagai tunjangan (keluarga, pangan, jabatan, Tukin/TPP).
Besaran pasti setiap individu akan berbeda tergantung golongan, jabatan, peringkat jabatan, serta kebijakan instansi masing-masing.*