Berita

Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Kini Berhak Gaji ke-13, Simak Komponen Lengkapnya

Redaksi Diperbarui 0 6 menit 3 halaman
Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Kini Berhak Gaji ke-13, Simak Komponen Lengkapnya
Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Kini Berhak Gaji ke-13, Simak Komponen Lengkapnya β€” πŸ“œ Landasan Hukum yang Mengatur Gaji Ke-13.

🌏 ASN Daerah (Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota)

πŸ‘΅ Pensiunan

Mengenai perbandingan antara PNS dan PPPK, secara umumΒ tidak ada perbedaan mendasarΒ dalam hak dan komponen gaji ke-13 yang diterima.

Baik PNS maupun PPPK, semuanya berhak menerima komponen yang sama sesuai ketentuan yang berlaku di instansinya masing-masing.

❗ Kekhususan: Nasib PPPK Paruh Waktu

Seiring terbitnya peraturan baru, tidak ada lagi perbedaan perlakuan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Keduanya sama-sama berhak menerima THR dan gaji ke-13.

Hal ini telah dibuktikan dengan adanya kepastian di sejumlah daerah, seperti Kota Medan yang memastikan sebanyakΒ 8.533 PPPK paruh waktuΒ menerima hak mereka.

πŸ’΅ Besaran dan Perhitungan Gaji Ke-13

Berikut adalah gambaran besaran gaji pokok PNS dan PPPK berdasarkan golongan (bersumber dari RRI.co.id):

Golongan Kisaran Gaji Pokok
Golongan I Rp1.700.000 - Rp2.200.000
Golongan II Rp1.700.000 - Rp3.200.000
Golongan III Rp1.700.000 - Rp4.000.000
Golongan IV Rp1.700.000 - Rp4.900.000

*Besaran di atas hanya mencakup gaji pokok.

Besaran total gaji ke-13 bisa lebih besar karena ditambah berbagai tunjangan (keluarga, pangan, jabatan, Tukin/TPP).

Besaran pasti setiap individu akan berbeda tergantung golongan, jabatan, peringkat jabatan, serta kebijakan instansi masing-masing.*

πŸ“… Jadwal Pencairan: Kapan Uang Masuk Rekening?

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait