JAKARTA – Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025 yang mengatur mekanisme pengusulan PPPK Paruh Waktu.
SE ini ditujukan kepada seluruh PPK di lingkungan instansi pusat dan daerah sebagai pedoman dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024, namun belum berhasil lulus atau mengisi formasi.
Meskipun SE tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan secara formal, secara administratif, surat edaran ini menjadi instruksi kedinasan yang mengikat bagi para PPK.
Artinya, setiap PPK wajib melaksanakan ketentuan yang diatur dalam SE tersebut.
Jika tidak, ada konsekuensi hukum dan kepegawaian yang siap menanti.
Sanksi bagi PPK yang Abai
Berdasarkan informasi yang dirangkum dari berbagai sumber resmi, PPK yang lalai atau mengabaikan SE PANRB ini dapat dikenai beberapa jenis sanksi.
Pertama, sanksi administratif berupa teguran langsung dari Menteri PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Teguran ini bisa bersifat lisan maupun tertulis, tergantung pada tingkat kelalaian yang dilakukan.
Kedua, instansi yang bersangkutan berisiko kehilangan jatah formasi PPPK Paruh Waktu.
Pasalnya, pengusulan formasi harus dilakukan secara ketat sesuai mekanisme dan jadwal yang telah ditetapkan.
Jika PPK tidak mengusulkan atau telat mengusulkan, maka kuota formasi untuk instansi tersebut bisa hangus dan dialokasikan ke instansi lain yang lebih disiplin.
Ketiga, sanksi disiplin ASN juga dapat dijatuhkan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sanksi ini bisa berupa hukuman ringan, sedang, hingga berat, bergantung pada sejauh mana kelalaian merugikan penyelenggaraan kepegawaian dan pelayanan publik.
Mekanisme dan Tujuan PPPK Paruh Waktu
Pengadaan PPPK Paruh Waktu sendiri bertujuan memberikan solusi bagi instansi pemerintah yang memiliki keterbatasan anggaran belanja pegawai, namun tetap membutuhkan ASN untuk menunjang kelancaran pelayanan publik.
Seperti dijelaskan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi non-ASN yang telah terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024, baik PPPK maupun CPNS, namun tidak lulus mengisi formasi.
“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi.
Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Aba dalam sosialisasi resmi, Selasa (29/7/2025).
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu juga mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta ketersediaan anggaran.
Jabatan yang dapat diusulkan meliputi Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis lainnya sesuai kebutuhan instansi.
Dasar Hukum dan Urgensi Kepatuhan
Kebijakan ini didukung oleh beberapa dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Selain itu, terdapat pula Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, 349 Tahun 2024, dan Nomor 15 serta 16 Tahun 2025 yang menjadi landasan operasional pengadaan PPPK Paruh Waktu.
Kepatuhan terhadap SE ini sangat penting, tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk memastikan bahwa penataan kepegawaian, khususnya bagi non-ASN, dapat berjalan adil dan transparan.
Dengan mematuhi aturan, instansi juga turut berkontribusi pada penyelesaian masalah honorer yang telah lama menjadi isu nasional.
Penutup
Mengingat kompleksitas dan dampak luas dari kebijakan ini, setiap PPK diimbau untuk mempelajari dengan seksama isi SE PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 serta memastikan seluruh prosedur pengusulan PPPK Paruh Waktu dilakukan dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Kedisiplinan dalam menjalankan instruksi ini tidak hanya menghindarkan PPK dari sanksi, tetapi juga mendukung terwujudnya tata kelola aparatur yang lebih profesional dan akuntabel.
***