Berita

Terbit! Aturan Baru PPPK Paruh Waktu, PPK yang Bandel Langsung Kena Sanksi

Diperbarui 0 3 mnt baca 588 kata 2 halaman
Terbit! Aturan Baru PPPK Paruh Waktu, PPK yang Bandel Langsung Kena Sanksi

“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi.

Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Aba dalam sosialisasi resmi, Selasa (29/7/2025).

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu juga mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta ketersediaan anggaran.

Jabatan yang dapat diusulkan meliputi Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis lainnya sesuai kebutuhan instansi.

Dasar Hukum dan Urgensi Kepatuhan

Kebijakan ini didukung oleh beberapa dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Selain itu, terdapat pula Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, 349 Tahun 2024, dan Nomor 15 serta 16 Tahun 2025 yang menjadi landasan operasional pengadaan PPPK Paruh Waktu.

Kepatuhan terhadap SE ini sangat penting, tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk memastikan bahwa penataan kepegawaian, khususnya bagi non-ASN, dapat berjalan adil dan transparan.

Dengan mematuhi aturan, instansi juga turut berkontribusi pada penyelesaian masalah honorer yang telah lama menjadi isu nasional.

Penutup

Mengingat kompleksitas dan dampak luas dari kebijakan ini, setiap PPK diimbau untuk mempelajari dengan seksama isi SE PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 serta memastikan seluruh prosedur pengusulan PPPK Paruh Waktu dilakukan dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Kedisiplinan dalam menjalankan instruksi ini tidak hanya menghindarkan PPK dari sanksi, tetapi juga mendukung terwujudnya tata kelola aparatur yang lebih profesional dan akuntabel.

***

Berita Terkait