Bungko News – Pemerintah secara resmi telah menetapkan besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Gaji pensiunan yang akan dicairkan setiap awal bulan oleh PT Taspen ini mengalami penyesuaian sesuai golongan dan masa kerja, dengan nominal terendah mulai Rp1,7 juta dan tertinggi mencapai hampir Rp5 juta.
Berikut rincian lengkap tabel gaji pensiunan PNS 2025 untuk semua golongan, dirangkum dari sumber resmi pemerintah dan media terpercaya.
Tabel Resmi Gaji Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Pemerintah melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 telah menetapkan besaran gaji pensiunan PNS yang berlaku mulai tahun 2025.
Pencairan gaji pensiun ini dilakukan oleh PT Taspen (Persero) setiap tanggal 1 awal bulan, setelah para pensiunan melakukan verifikasi identitas melalui aplikasi resmi Andal by Taspen.
Berikut adalah tabel lengkap nominal gaji pensiunan PNS 2025 berdasarkan golongan dan masa kerja: