Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800 IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200 IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100 IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000 IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800 IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900 IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900 IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100Dasar Hukum dan Mekanisme Pencairan
Gaji pensiunan PNS 2025 ini diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Aturan ini menjadi dasar penyesuaian besaran gaji pensiunan yang diterima setiap bulan.
Pencairan gaji pensiunan dilakukan oleh PT Taspen (Persero) setiap awal bulan, setelah para pensiunan melakukan verifikasi identitas melalui aplikasi Andal by Taspen.