Berita

Terbaru! Tabel Gaji Pensiunan PNS 2025: Nominal Resmi dari Pemerintah untuk Golongan I-IV

Diperbarui 0 3 mnt baca 438 kata 3 halaman
Terbaru! Tabel Gaji Pensiunan PNS 2025: Nominal Resmi dari Pemerintah untuk Golongan I-IV
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900 IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800 IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700 IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800 IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200 IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100 IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000 IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800 IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900 IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900 IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Dasar Hukum dan Mekanisme Pencairan

Gaji pensiunan PNS 2025 ini diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Aturan ini menjadi dasar penyesuaian besaran gaji pensiunan yang diterima setiap bulan.

Pencairan gaji pensiunan dilakukan oleh PT Taspen (Persero) setiap awal bulan, setelah para pensiunan melakukan verifikasi identitas melalui aplikasi Andal by Taspen.

Berita Terkait