Perlu diketahui bahwa nominal tersebut merupakan gaji pokok dan belum termasuk berbagai tunjangan yang melekat pada penghasilan ASN.
Komponen Tambahan yang Turut Cair
Selain gaji pokok, PNS juga memperoleh sejumlah komponen penghasilan tambahan yang membuat total pendapatan bulanan jauh lebih besar.
1. Tunjangan Melekat
Tunjangan melekat terdiri dari:
- Tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak sebesar 2 persen per anak dengan batas maksimal tiga anak.
- Tunjangan pangan atau uang beras.
- Tunjangan jabatan struktural maupun jabatan fungsional.
2. Tunjangan Kinerja (Tukin) atau TPP
Besaran tunjangan kinerja berbeda di setiap instansi dan daerah.
Nilainya ditentukan berdasarkan:
- Kelas jabatan.
- Capaian kinerja pegawai.
- Kebijakan instansi atau pemerintah daerah.
Di beberapa kementerian dan lembaga, tunjangan kinerja dapat mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan.
Sementara bagi ASN daerah, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
3. Gaji ke-13 Tahun 2026
Gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan sebelumnya dan meliputi:
- Gaji pokok 100 persen.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja atau TPP sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena mencakup seluruh komponen penghasilan tersebut, dana yang diterima ASN pada Juni 2026 berpotensi lebih besar dibandingkan bulan-bulan biasa.
Perbedaan Pendapatan PNS Pusat dan Daerah
Walaupun gaji pokok sama secara nasional, total pendapatan ASN bisa berbeda cukup jauh karena beberapa faktor, antara lain:
- Besaran tunjangan kinerja yang berbeda antarinstansi.
- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang disesuaikan kemampuan APBD.
- Tunjangan daerah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Pemerintah saat ini juga terus mengkaji penerapan skema single salary untuk menyederhanakan sistem penggajian ASN dan mengurangi kesenjangan pendapatan antarinstansi.