Berita

Terbaru! Cara Daftar Bansos via Portal Perlinsos, Cukup Pakai IKD

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,294 kata 4 halaman
Terbaru! Cara Daftar Bansos via Portal Perlinsos, Cukup Pakai IKD
Terbaru! Cara Daftar Bansos via Portal Perlinsos, Cukup Pakai IKD — Cara Daftar Bansos Secara Online

Bantuan sosial (bansos) dari pemerintah merupakan salah satu bentuk perlindungan bagi masyarakat kurang mampu dan rentan miskin.

Program bansos unggulan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako, hingga Program Indonesia Pintar (PIP) terus disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) sepanjang tahun 2026.

Namun, masih banyak masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima manfaat, baik karena belum pernah mendaftar maupun karena datanya belum masuk dalam sistem.

Kabar baiknya, sejak Januari 2026, masyarakat yang belum terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dapat mengajukan usulan secara mandiri untuk menjadi calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pendaftaran bansos sepenuhnya gratis dan terbuka untuk siapa saja yang memenuhi kriteria — tidak perlu "kenal orang dalam" atau membayar biaya administrasi apa pun.

Berikut panduan lengkapnya.


1. Memahami DTKS dan DTSEN

Sebelum mendaftar, penting memahami dua sistem data utama yang digunakan pemerintah:

DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) adalah basis data utama yang memuat informasi masyarakat yang membutuhkan layanan kesejahteraan sosial.

Tanpa terdaftar di DTKS, bantuan apa pun tidak dapat dicairkan.

DTKS menjadi syarat mutlak untuk menerima berbagai jenis bansos seperti PKH, BPNT, hingga PBI JKN (bantuan iuran BPJS Kesehatan).

DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) adalah sistem data terbaru yang terintegrasi secara nasional.

Keaktifan data dalam DTSEN menjadi salah satu dasar utama dalam proses penetapan penerima bansos.


2. Syarat Menjadi Penerima Bansos

A. Syarat Umum

Berikut persyaratan dasar yang wajib dipenuhi untuk mendaftar sebagai calon penerima bansos:

No Syarat Keterangan
1 Warga Negara Indonesia (WNI) Dibuktikan dengan KTP
2 Memiliki e-KTP yang masih berlaku NIK harus aktif dan tercatat di Dukcapil
3 Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang sah Data harus sinkron dengan Dukcapil
4 Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin Masuk kategori Desil 1-4 (40% penduduk termiskin)
5 Belum menerima bansos sejenis dari program lain Tidak boleh tumpang tindih
6 Bukan ASN, TNI, Polri, atau pegawai tetap BUMN/BUMD  

B. Kriteria Ekonomi yang Diprioritaskan

Kemensos memprioritaskan masyarakat dengan kondisi sosial ekonomi terendah.

Berdasarkan Kepmensos Nomor 79/HUK/2025, berikut kriteria yang dinilai:

  • Penghasilan keluarga di bawah garis kemiskinan daerah

  • Kesulitan memenuhi kebutuhan dasar (pangan, sandang, papan)

  • Kondisi tempat tinggal tidak layak huni

  • Tidak memiliki aset produktif bernilai tinggi

  • Termasuk kategori Desil 1 hingga Desil 4

Penilaian kelayakan juga mencakup aspek sumber air bersih, sanitasi, bahan bakar memasak, pendidikan kepala keluarga, dan jumlah tanggungan.

C. Dokumen yang Wajib Disiapkan

Sebelum memulai pendaftaran, siapkan dokumen berikut:

  1. e-KTP (pastikan status aktif dan online di Dukcapil)

  2. Kartu Keluarga (KK) yang valid dan sinkron datanya

  3. Foto selfie sambil memegang KTP

  4. Foto kondisi rumah (tampak depan dan bagian dalam)

Pastikan foto jelas, tidak buram, dan data sesuai dokumen asli agar proses validasi berjalan cepat.


3. Cara Daftar Bansos Secara Online

Pendaftaran online menjadi cara paling praktis dan transparan.

Pemerintah menyediakan dua jalur digital resmi: Aplikasi Cek Bansos dan Portal Perlinsos.

A. Melalui Aplikasi Cek Bansos

Aplikasi Cek Bansos adalah aplikasi resmi Kemensos yang dapat diunduh di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).

Langkah 1: Buat Akun

  1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Play Store atau App Store

  2. Pilih menu "Buat Akun Baru"

  3. Isi data diri: NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat email, dan nomor HP aktif

  4. Unggah foto e-KTP dan swafoto sambil memegang KTP

  5. Lakukan verifikasi email atau kode OTP yang dikirimkan ke HP

  6. Tunggu proses validasi akun oleh Kemensos

Langkah 2: Ajukan Usulan Bansos

  1. Login ke aplikasi menggunakan akun yang sudah terverifikasi

  2. Masuk ke menu "Daftar Usulan" atau "Usulan" di halaman Beranda

  3. Klik "Tambah Usulan"

  4. Masukkan nomor KK dan NIK, lalu klik "Cek Usulan"

  5. Aplikasi akan memeriksa apakah data memenuhi kriteria penerima berdasarkan tingkat desil

  6. Jika memenuhi syarat (desil 1-5), akan muncul pilihan program bansos: PKH, Sembako/BPNT, atau PBI-JKN

  7. Pilih jenis bantuan yang diinginkan

  8. Unggah foto kondisi rumah untuk keperluan verifikasi

  9. Klik Simpan dan tunggu proses verifikasi oleh Dinas Sosial daerah

B. Melalui Portal Perlinsos (Perlindungan Sosial)

Mulai Juni 2026, Kemensos resmi membuka registrasi Perlinsos secara mandiri melalui portal resmi.

Langkah-langkah:

  1. Buka laman perlinsos.kemensos.go.id

  2. Login menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan memasukkan NIK dan PIN IKD

  3. Ikuti seluruh tahapan pendaftaran yang tersedia pada sistem

  4. Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan (PKH dan/atau BPNT)

  5. Masukkan ID atau nomor meteran listrik (PLN) rumah yang ditempati

  6. Berikan persetujuan penggunaan data pribadi untuk proses verifikasi

  7. Registrasi Perlinsos tidak dipungut biaya alias gratis


4. Cara Daftar Bansos Secara Offline

Bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone atau akses internet, pendaftaran tetap dapat dilakukan secara offline melalui jalur pemerintahan desa/kelurahan.

Langkah-langkah Offline:

  1. Datang ke kantor desa atau kelurahan sesuai alamat domisili

  2. Bawa dokumen pendukung asli: KTP dan Kartu Keluarga (KK)

  3. Ajukan permohonan sebagai calon penerima bansos

  4. Permohonan akan dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan warga yang layak sebagai calon DTKS

  5. Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara, selanjutnya diajukan ke Dinas Sosial untuk diverifikasi dan divalidasi, termasuk kunjungan lapangan

Masyarakat juga dapat langsung datang ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten/Kota untuk dibantu verifikasi data dan didaftarkan ke sistem DTSEN nasional.


5. Cara Cek Status Pendaftaran dan Penerimaan

Setelah mengajukan usulan, masyarakat dapat memantau status pendaftarannya melalui dua cara:

A. Melalui Aplikasi Cek Bansos

  • Login ke aplikasi, masuk ke menu Profil atau Riwayat Usulan

B. Melalui Situs Resmi cekbansos.kemensos.go.id

  1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ 

  2. Masukkan data wilayah, nama, dan kode captcha

  3. Jika terdaftar, sistem akan menampilkan status dan jenis bansos yang diterima

  4. Jika tidak terdaftar, muncul keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM"

C. Melalui Menu Status Usulan di Aplikasi

  • Masuk ke aplikasi menggunakan akun yang sudah diverifikasi

  • Pilih menu "Status Usulan" untuk mengecek status DTKS dan bantuan sosial yang diajukan


6. Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

  1. Pendaftaran gratis! Waspadai penipuan yang meminta biaya pendaftaran. Kemensos tidak pernah memungut biaya dalam proses pendaftaran bansos.

  2. Validasi data sangat penting. Kesalahan kecil pada data sering menjadi penyebab pengajuan bansos ditolak. Pastikan semua data sesuai dengan dokumen resmi.

  3. Jadwal pendaftaran. Masyarakat dianjurkan mendaftar setiap bulan pada rentang waktu tertentu, biasanya antara tanggal 15-25. Meskipun jadwal ini dapat berubah, selalu pantau informasi terbaru melalui portal resmi.

  4. Verifikasi menyeluruh. Proses verifikasi dilakukan oleh petugas Kemensos, Dinas Sosial, hingga Bupati/Walikota, lalu disahkan oleh Gubernur dan Menteri.

  5. Waspada hoaks. Jangan percaya pada pesan berantai di WhatsApp yang mengatasnamakan pendaftaran bansos. Selalu gunakan saluran resmi Kemensos.

  6. Update data secara berkala. Pastikan seluruh data diri dan anggota keluarga yang diinput sesuai dengan kondisi terbaru. Kelengkapan dan validitas data menjadi faktor penting agar proses verifikasi berjalan dengan baik.


7. Jenis Bantuan yang Bisa Didapatkan

Setelah terdaftar sebagai penerima, masyarakat berpotensi mendapatkan beberapa jenis bantuan berikut:

Program Bansos Keterangan
PKH (Program Keluarga Harapan) Bantuan tunai bersyarat untuk ibu hamil, anak usia dini, siswa SD/SMP/SMA, lansia, dan penyandang disabilitas
BPNT / Kartu Sembako Bantuan pangan non tunai untuk kebutuhan pangan
PIP (Program Indonesia Pintar) Bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga miskin
PBI JKN Bantuan iuran BPJS Kesehatan
Bantuan Beras 10 kg Bantuan pangan tambahan

Kesimpulan

Pendaftaran bansos secara mandiri kini semakin mudah dengan hadirnya layanan digital resmi dari Kemensos, baik melalui Aplikasi Cek Bansos maupun Portal Perlinsos.

Masyarakat yang memenuhi syarat sebagai WNI dengan e-KTP dan KK valid, serta masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin (Desil 1-4), dapat mengajukan usulan kapan saja secara gratis.

Bagi yang terkendala akses internet, jalur offline melalui kantor desa/kelurahan dan Dinas Sosial setempat tetap tersedia.

Yang terpenting, pastikan seluruh data yang diberikan valid dan lengkap agar proses verifikasi berjalan lancar.

Jangan tunda lagi, segera daftarkan diri Anda dan keluarga untuk mendapatkan hak atas bantuan sosial dari pemerintah!

Berita Terkait