Berita

Terbaru! Aturan Pakaian Dinas PPPK Paruh Waktu Berlaku Efektif 2025, Simak Detailnya

Diperbarui 0 2 mnt baca 250 kata 3 halaman
Terbaru! Aturan Pakaian Dinas PPPK Paruh Waktu Berlaku Efektif 2025, Simak Detailnya

Bungko News – Pemerintah secara resmi telah menetapkan aturan pakaian dinas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, berlaku dari Senin hingga Jumat.

Ketentuan ini mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 serta aturan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian Dalam Negeri.

Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara tegas mengatur penggunaan pakaian dinas bagi PPPK Paruh Waktu.

Berita Terkait