Kabar baik bagi seluruh pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PT TASPEN (Persero) memastikan akan mulai mentransfer gaji ketiga belas (gaji ke-13) pada Selasa, 2 Juni 2026.
Pencairan ini dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia dan merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa proses transfer dilakukan secara langsung tanpa memerlukan prosedur pengajuan atau autentikasi ulang dari penerima manfaat. "Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra dalam keterangan resminya.
Besaran Gaji ke-13 Bervariasi Sesuai Golongan
Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap pensiunan tidak sama, karena dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026, tepatnya sebesar uang pensiun yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut perkiraan nominal gaji ke-13 untuk pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
-
IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
-
IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
-
IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
-
ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
-
IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
-
IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
-
IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
-
IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
-
IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
-
IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
-
IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
-
IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
-
IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
-
IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
-
IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
-
IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
-
IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Ketentuan Penting yang Perlu Diketahui
TASPEN telah merilis sejumlah ketentuan penting terkait pencairan gaji ke-13 tahun 2026 ini:
1. Tanpa Potongan Apapun
Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan.
Seluruh pajak yang timbul telah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
2. Aturan Penerima Manfaat Ganda
Apabila seorang aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, Gaji Ketiga Belas hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.
Namun, bagi penerima yang sekaligus memperoleh pensiun atau tunjangan janda/duda, pembayaran tetap diberikan untuk keduanya—baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.
3. Aturan Khusus Pensiunan Baru
Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat mereka bekerja terakhir, bukan oleh TASPEN.
4. Sistem Autentikasi
Meskipun pencairan dilakukan secara otomatis, para peserta diimbau untuk melakukan autentikasi secara berkala di awal bulan melalui aplikasi Andal by Taspen.
Hal ini penting untuk memastikan proses penerimaan gaji ke-13 berjalan lancar dan tepat sasaran.
Imbauan Penting: Waspada Modus Penipuan!
Di tengah proses pencairan dana, TASPEN mengingatkan seluruh penerima manfaat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang marak terjadi dan mengatasnamakan perusahaan.
Henra menegaskan bahwa seluruh layanan TASPEN diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya apapun.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
-
Jangan pernah memberikan data pribadi, nomor rekening, PIN, atau kode OTP kepada siapapun yang mengaku sebagai petugas TASPEN melalui telepon, pesan singkat, atau media sosial.
-
Abaikan tawaran transfer sejumlah uang dengan iming-iming percepatan pencairan dana. Proses pencairan sudah otomatis dan tidak memerlukan bantuan siapapun.
-
Hanya mengakses informasi resmi melalui kanal TASPEN, kantor cabang terdekat, atau Call Center 1500919.
-
Lakukan autentikasi secara berkala di awal bulan untuk memastikan kelancaran proses.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Gaji ke-13 tahun 2026 diberikan kepada seluruh pensiunan ASN, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyaluran gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu para pensiunan dalam memenuhi berbagai kebutuhan, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah dan kebutuhan rumah tangga lainnya.
Dengan pencairan yang akan berlangsung mulai 2 Juni 2026, seluruh pensiunan PNS diharapkan dapat menerima haknya dengan lancar.
Tetaplah waspada terhadap segala bentuk modus penipuan dan pastikan informasi hanya diperoleh dari sumber resmi TASPEN.