Golongan III
-
IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
-
IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
-
IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
-
IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
-
IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
-
IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
-
IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
-
IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
-
IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Ketentuan Penting yang Perlu Diketahui
TASPEN telah merilis sejumlah ketentuan penting terkait pencairan gaji ke-13 tahun 2026 ini:
1. Tanpa Potongan Apapun
Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan.
Seluruh pajak yang timbul telah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
2. Aturan Penerima Manfaat Ganda
Apabila seorang aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, Gaji Ketiga Belas hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.
Namun, bagi penerima yang sekaligus memperoleh pensiun atau tunjangan janda/duda, pembayaran tetap diberikan untuk keduanya—baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.
3. Aturan Khusus Pensiunan Baru
Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat mereka bekerja terakhir, bukan oleh TASPEN.
4. Sistem Autentikasi
Meskipun pencairan dilakukan secara otomatis, para peserta diimbau untuk melakukan autentikasi secara berkala di awal bulan melalui aplikasi Andal by Taspen.