Berita

Taspen Buka Suara Soal Rapelan Gaji Pensiunan 2026, Benarkah Akan Cair?

Diperbarui 0 3 mnt baca 442 kata 3 halaman
Taspen Buka Suara Soal Rapelan Gaji Pensiunan 2026, Benarkah Akan Cair?
Taspen Buka Suara Soal Rapelan Gaji Pensiunan 2026, Benarkah Akan Cair? — Karena itu, isu mengenai rapelan dinilai tidak m...

Jakarta – Kabar terbaru mengenai gaji ke-13 ASN dan pensiunan tahun 2026 kembali menjadi perhatian publik.

Di tengah banyaknya informasi yang beredar di media sosial terkait rapelan gaji dan jadwal pencairan gaji 13, PT Taspen akhirnya memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan informasi yang simpang siur.

Melalui respons di media sosial resminya, Taspen menyatakan hingga saat ini belum menerima regulasi resmi pemerintah terkait rapelan gaji pensiun.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah berbagai isu yang menyebutkan akan ada pencairan rapelan gaji bagi pensiunan ASN dalam waktu dekat.

Taspen menjelaskan bahwa masyarakat diminta hanya mengacu pada informasi resmi yang disampaikan melalui akun media sosial PT Taspen yang telah terverifikasi atau bercentang biru.

Penjelasan itu muncul setelah banyak pertanyaan dari ASN dan pensiunan mengenai kepastian rapelan gaji tahun 2026.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Taspen, belum ada dasar hukum maupun kebijakan pemerintah mengenai pembayaran rapelan tersebut.

Secara logika kebijakan, pemerintah juga belum mengumumkan kenaikan gaji ASN maupun pensiunan untuk tahun 2025 dan 2026.

Karena itu, isu mengenai rapelan dinilai tidak memiliki dasar yang jelas.

Selain soal rapelan, Taspen juga memberikan tanggapan terkait pencairan gaji ke-13 ASN dan pensiunan tahun 2026.

Dalam keterangannya, Taspen menyebut pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah mengenai mekanisme pencairan gaji ke-13.

Meski demikian, regulasi terkait gaji ke-13 sebenarnya telah diterbitkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026.

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis pembayaran THR dan gaji ke-13.

Dalam konferensi pers pemerintah sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa gaji ke-13 biasanya dicairkan pada bulan Juni untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN dan pensiunan menjelang tahun ajaran baru.

Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran besar untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2026.

Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp55 triliun.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk ASN pusat, TNI, Polri, ASN daerah, hingga pensiunan.

Pemerintah menyebut komponen THR dibayarkan secara penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.

Pemerintah menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13. THR diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 umumnya dibayarkan pada pertengahan tahun atau sekitar bulan Juni.

Dengan adanya penjelasan resmi dari Taspen dan pemerintah, ASN serta pensiunan diimbau agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi, terutama terkait isu rapelan gaji dan jadwal pencairan gaji ke-13.

Masyarakat juga disarankan rutin memantau informasi resmi melalui kanal pemerintah dan media sosial resmi Taspen untuk memperoleh perkembangan terbaru mengenai pencairan gaji ke-13 ASN dan pensiunan tahun 2026.

Berita Terkait