Bungko News – Jakarta – Pemerintah terus mengakselerasi proses penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) triwulan II tahun 2026.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah dirinya terdaftar sebagai penerima manfaat, kini tersedia cara praktis untuk mengecek status hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP dan ponsel (HP), tanpa perlu mengunduh aplikasi tambahan.
Metode ini sangat membantu, terutama bagi pengguna dengan ruang penyimpanan terbatas atau koneksi internet yang kurang stabil.
Langkah mudah ini menjadi solusi bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia yang ingin memastikan jadwal pencairan bansos PKH dan BPNT yang mulai bergulir pada 14 April 2026.
Pengecekan mandiri melalui HP diharapkan dapat meminimalisir antrean di kantor desa atau kecamatan serta mengurangi potensi penipuan mengatasnamakan bansos.
Jadwal Resmi Pencairan Bansos PKH dan BPNT April 2026
Kementerian Sosial Republik Indonesia memastikan bahwa penyaluran bansos untuk periode April–Mei–Juni 2026 dimulai pada 14 April 2026 secara bertahap.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menyampaikan bahwa pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kini dipercepat menjadi setiap tanggal 10 setiap bulan.
Dengan percepatan tersebut, penyaluran bansos triwulan II dapat dimulai lebih awal tanpa harus menunggu akhir bulan.
Penyaluran tahap pertama ditargetkan menjangkau sekitar 18 juta KPM di 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Pencairan dilakukan secara non tunai melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta melalui PT Pos Indonesia untuk wilayah yang belum terjangkau layanan perbankan.
Khusus lansia dan penyandang disabilitas, bantuan akan diantar langsung ke rumah masing-masing oleh petugas.
Besaran Bansos PKH dan BPNT yang Cair April 2026
Agar masyarakat tidak salah informasi, berikut rincian nominal bantuan yang disalurkan pemerintah pada triwulan II tahun 2026.
BPNT (Program Sembako)
- Setiap KPM menerima Rp600.000 untuk tiga bulan (April, Mei, Juni 2026).
- Bantuan disalurkan secara non tunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Dana dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, telur, daging ayam, kacang-kacangan, dan bahan pangan lainnya di e-warong resmi.