Proses otentikasi bisa dilakukan melalui aplikasi Andal by Taspen yang tersedia di Playstore maupun App Store.
Tidak Ada Kenaikan, Nominal Sama dengan 2025
Terkait besaran gaji, Taspen memastikan tidak ada perubahan nominal pada Januari 2026.
Gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang berlaku sepanjang tahun 2025 dan berlanjut ke 2026 tanpa kenaikan baru.
Berikut rincian gaji pensiunan PNS per golongan (periode Januari 2026):
Golongan Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128 Golongan Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264 Golongan Ic: Rp1.748.096 – Rp2.165.184 (rincian selengkapnya untuk golongan II, III, dan IV merujuk pada aturan yang sama)Kesimpulan
Gaji pensiunan PNS golongan I, II, III, dan IV untuk Januari 2026 dipastikan cair pada 1 Januari 2026, meskipun bertepatan dengan libur Tahun Baru.
Pencairan ini dilakukan sesuai mekanisme rutin Taspen dan tidak akan mundur ke hari kerja berikutnya.
Namun, akses dana di rekening tetap bergantung pada kebijakan bank atau mitra bayar masing-masing.
Pensiunan diimbau untuk selalu memastikan otentikasi aktif agar tidak mengalami kendala pencairan.
Dengan demikian, isu soal gaji pensiunan tak cair karena libur tahun baru tidak benar.
Taspen secara resmi menjamin kelancaran pembayaran hak pensiunan tepat waktu.
***