-
Rekomendasi tertulis dari psikolog profesional yang membuktikan bahwa anak memiliki kecerdasan luar biasa atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
-
Alternatif rekomendasi dewan guru: Apabila psikolog profesional tidak tersedia di daerah setempat, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
-
Rekomendasi ini harus melampirkan bukti bahwa anak benar-benar siap mengikuti kurikulum pendidikan dasar.
Kebijakan ini memberikan keleluasaan bagi daerah-daerah yang minim akses terhadap psikolog profesional, sehingga anak-anak tetap dapat memperoleh kesempatan yang sama.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Untuk memudahkan proses pendaftaran, orang tua perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
-
Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan telah dilegalisasi oleh lurah/kepala desa/pejabat setempat yang berwenang sesuai domisili calon murid.
-
Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti domisili.
-
Rekomendasi psikolog/dewan guru (khusus untuk calon murid usia 5,5 tahun).
Penting untuk diketahui: Dokumen ijazah TK atau bukti kelulusan PAUD tidak lagi menjadi persyaratan wajib dalam pendaftaran SD.
Demikian pula dengan sertifikat atau bukti kemampuan calistung tidak diperlukan.
Tujuan Kebijakan: Akses Pendidikan yang Setara
Pemerintah menghapus tes calistung sebagai syarat masuk SD dengan tujuan mulia.
Penghapusan ini memberikan kesempatan yang setara bagi semua anak tanpa membedakan kemampuan akademik awal mereka.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa dengan penghapusan tes calistung, anak-anak bisa belajar lebih santai dan berkembang secara menyeluruh, baik secara kognitif, emosional, maupun sosial.
Kebijakan ini merupakan langkah awal menuju pendidikan yang lebih ramah anak dan berorientasi pada perkembangan karakter, bukan sekadar capaian akademik semata.
Sekolah diharapkan lebih fokus pada kesiapan anak secara menyeluruh, bukan pada kemampuan akademik awal yang belum tentu mencerminkan potensi sebenarnya.
Larangan dan Sanksi
Pemerintah tidak hanya mengeluarkan aturan, tetapi juga memberikan ketegasan berupa larangan dan sanksi.
Berikut poin-poin penting yang perlu diketahui:
-
Sekolah dilarang melakukan tes calistung dalam bentuk apapun sebagai syarat penerimaan murid baru kelas 1 SD.
-
Sekolah dilarang mempersyaratkan ijazah TK sebagai syarat mutlak pendaftaran SD.