Bungko News – Kabar gembira bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).
PT TASPEN (Persero) resmi mengumumkan jadwal pencairan Gaji Ketiga Belas tahun 2026.
Pembayaran akan mulai disalurkan pada Selasa, 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Jadwal Pencairan: 2 Juni 2026, Cek Rekening Anda!
Berdasarkan pengumuman resmi TASPEN, penyaluran Gaji ke-13 bagi para penerima pensiun dilakukan paling cepat pada 2 Juni 2026.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa pembayaran dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan maupun autentikasi ulang dari penerima manfaat.
"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra dalam keterangan resminya, Jumat (22/5/2026).
Pencairan akan dilakukan secara bertahap melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.
Para penerima pensiun juga diimbau untuk melakukan autentikasi secara berkala melalui aplikasi Andal by Taspen guna memastikan proses pencairan berjalan lancar dan tepat sasaran.
Penting untuk dicatat: Bagi ASN dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir, bukan oleh TASPEN.
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 per Golongan
Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap pensiunan tidak sama.