Bungko News – JAKARTA – Pemerintah secara resmi menaikkan gaji pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri sebesar 12% berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Kebijakan ini berlaku sepanjang 2025, dengan nominal pencairan bagi pensiunan golongan tertinggi mencapai hampir Rp5 juta per bulan.
Meski wacana kenaikan lebih besar masih mengemuka, pemerintah memastikan penyesuaian ini sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para pensiunan.
Pemerintah melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 telah menetapkan kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri sebesar 12% yang berlaku mulai Januari 2024 dan tetap berlaku sepanjang 2025.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi lebih dari 3 juta penerima manfaat pensiun di Tanah Air, dengan nominal pencairan kini mencapai jutaan rupiah setiap bulannya.
Berdasarkan data resmi yang dirilis PT Taspen dan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, besaran gaji pensiunan per golongan setelah penyesuaian adalah sebagai berikut:
Selain gaji pokok, para pensiunan juga tetap menerima berbagai tunjangan, di antaranya tunjangan keluarga sebesar 10% dari gaji pokok, tunjangan anak 2%, tunjangan pangan setara 10 kg beras, serta santunan asuransi kematian yang nilainya mencapai jutaan rupiah.