JAKARTA – Pemerintah secara resmi menaikkan gaji pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri sebesar 12% berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Kebijakan ini berlaku sepanjang 2025, dengan nominal pencairan bagi pensiunan golongan tertinggi mencapai hampir Rp5 juta per bulan.
Meski wacana kenaikan lebih besar masih mengemuka, pemerintah memastikan penyesuaian ini sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para pensiunan.
Pemerintah melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 telah menetapkan kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri sebesar 12% yang berlaku mulai Januari 2024 dan tetap berlaku sepanjang 2025.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi lebih dari 3 juta penerima manfaat pensiun di Tanah Air, dengan nominal pencairan kini mencapai jutaan rupiah setiap bulannya.
Berdasarkan data resmi yang dirilis PT Taspen dan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, besaran gaji pensiunan per golongan setelah penyesuaian adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700 - Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800 - Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600 - Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100Selain gaji pokok, para pensiunan juga tetap menerima berbagai tunjangan, di antaranya tunjangan keluarga sebesar 10% dari gaji pokok, tunjangan anak 2%, tunjangan pangan setara 10 kg beras, serta santunan asuransi kematian yang nilainya mencapai jutaan rupiah.
Astera Primanto Bhakti, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dalam siaran persnya (SP-5/KLI/2024) menegaskan, "Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi para pensiunan, termasuk TNI dan Polri, yang telah mengabdi kepada negara."
Meski demikian, sejumlah pihak mengharapkan adanya kenaikan lebih signifikan di tahun 2025, bahkan ada wacana kenaikan hingga 16%.
Namun, hingga kini belum ada PP baru yang mengatur penyesuaian lebih lanjut.
PT Taspen selaku pengelola dana pensiun juga menyatakan masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah terkait wacana tersebut.
"Kami masih menunggu keputusan pemerintah soal wacana kenaikan lebih besar. Saat ini, yang berlaku tetap PP Nomor 8 Tahun 2024," ujar juru bicara Taspen dalam konfirmasi resmi.
Pemerintah sendiri, melalui PP Nomor 11 Tahun 2025, telah menjamin pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara dan pensiunan, yang akan mulai dicairkan pada Juni 2025.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan para pensiunan meskipun dalam situasi anggaran yang terbatas.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan para pensiunan ASN, TNI, dan Polri dapat terus terjaga.
Meski wacana kenaikan lebih besar masih bergulir, pemerintah memastikan bahwa setiap keputusan akan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan keadilan bagi seluruh penerima manfaat.
Para pensiunan diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari Taspen dan Kementerian Keuangan agar tidak terjebak dalam hoaks atau informasi yang belum diverifikasi.
***