Berita

Tak Cuma Gaji Pokok! Ini 4 Komponen Penghasilan yang Membuat Dompet Pensiunan PNS Tebal di Juni 2026

Diperbarui 0 8 mnt baca 1,473 kata 4 halaman
Tak Cuma Gaji Pokok! Ini 4 Komponen Penghasilan yang Membuat Dompet Pensiunan PNS Tebal di Juni 2026
Tak Cuma Gaji Pokok! Ini 4 Komponen Penghasilan yang Membuat Dompet Pensiunan PNS Tebal di Juni 2026 — Jadwal & Jadwal Pen...

Kebijakan pemberian Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ini secara resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

PP ini memberikan kepastian hukum bahwa gaji ke-13 tahun 2026 akan mulai disalurkan paling cepat pada bulan Juni.

Selain PP Nomor 9 Tahun 2026, mekanisme teknis penyaluran juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

Berdasarkan pasal 3 dalam PP tersebut, para pensiunan dan penerima pensiun termasuk dalam kelompok yang berhak menerima gaji ke-13.

Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua pihak menerima.

Sesuai pasal 8, PNS, TNI, atau Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi penugasan tidak akan menerima tunjangan tahunan ini.

Komponen Penghasilan Bulan Juni: Lebih dari Sekadar Gaji Pokok

Besaran gaji ke-13 yang diterima para pensiunan didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026.

Adapun komponen-komponen yang menjadi hak pensiunan PNS saat pencairan gaji ke-13 meliputi:

  1. Pensiun Pokok: Gaji pokok pensiun yang besarnya telah disesuaikan dengan kenaikan 12% berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024.

  2. Tunjangan Keluarga: Terdiri dari tunjangan untuk suami/istri sebesar 10% dari pensiun pokok, dan tunjangan untuk anak sebesar 2% dari pensiun pokok per anak, dengan ketentuan maksimal untuk 3 anak sesuai aturan yang berlaku.

  3. Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk uang yang setara dengan 10 kg beras per orang. Nilainya diestimasikan sekitar Rp72.420 per orang.

  4. Tambahan Penghasilan: Komponen lain yang mungkin diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tabel Estimasi Nominal Gaji Ke-13 Berdasarkan Golongan

Sebagai gambaran, estimasi besaran gaji ke-13 (pensiun pokok) yang akan diterima pensiunan PNS berdasarkan golongan jabatan terakhir adalah sebagai berikut.

Perlu diingat bahwa angka ini hanya untuk komponen pensiun pokok, belum termasuk tunjangan keluarga dan pangan:

Golongan Estimasi Nominal Pensiun Pokok (Rp)
Golongan I (Juru) Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
Golongan II (Pengatur) Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
Golongan III (Penata) Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600
Golongan IV (Pembina) Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100

Dengan adanya gaji ke-13, total pendapatan pensiunan pada bulan Juni 2026 akan menjadi dua kali lipat dari bulan biasanya, yaitu akumulasi dari gaji bulanan Juni dan gaji ke-13 yang besarannya setara dengan penghasilan satu bulan penuh.

Berita Terkait