Berita

Tabel Gaji Pensiunan PNS 2026 Golongan III: Dari III-a Hingga III-d, Ini Besaran yang Cair Setiap Bulan

Diperbarui 0 5 mnt baca 808 kata 3 halaman
Tabel Gaji Pensiunan PNS 2026 Golongan III: Dari III-a Hingga III-d, Ini Besaran yang Cair Setiap Bulan
Tabel Gaji Pensiunan PNS 2026 Golongan III: Dari III-a Hingga III-d, Ini Besaran yang Cair Setiap Bulan — Tabel Gaji Pensi...

Golongan IV (Pembina) merupakan jenjang tertinggi bagi PNS, umumnya diisi oleh pensiunan pejabat struktural maupun fungsional senior yang memegang tanggung jawab besar selama masa tugasnya. Golongan ini memiliki rentang gaji pensiun pokok tertinggi sebagai berikut:

 
 
Sub Golongan Rentang Gaji Pokok Pensiun / Bulan
IV-a (Pembina) Rp1.748.100 – Rp4.200.000 
IV-b (Pembina Tingkat I) Rp1.748.100 – Rp4.377.800 
IV-c (Pembina Utama Muda) Rp1.748.100 – Rp4.562.900 
IV-d (Pembina Utama Madya) Rp1.748.100 – Rp4.755.900 
IV-e (Pembina Utama) Rp1.748.100 – Rp4.957.100 

Batas atas gaji pokok pensiun tertinggi pada tahun 2026 adalah Rp4.957.100 per bulan, yang diterima oleh pensiunan Golongan IV-e dengan masa kerja maksimal.

Catatan Penting: Nominal di atas merupakan gaji pokok pensiun. Besaran akhir yang diterima setiap individu dapat berbeda tergantung pada masa kerja terakhir, jabatan, serta kelengkapan berkas pensiun.


Faktor Penentu Besaran Gaji Pensiun

Selain golongan ruang terakhir, besaran gaji pensiun yang diterima setiap bulan juga dipengaruhi oleh beberapa faktor kunci, antara lain:

  1. Masa Kerja – Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969, gaji pensiun diberikan sebesar 2,5 persen dari dasar pensiun untuk setiap tahun masa kerja, dengan ketentuan maksimal 75 persen dan minimal 40 persen. Dengan kata lain, semakin lama seorang PNS mengabdi, semakin besar pula persentase pensiun yang diterima.

  2. Golongan Ruang Terakhir – Golongan saat pensiun menentukan batas maksimal dan minimal rentang gaji pensiun.


Komponen Tambahan Selain Gaji Pokok Pensiun

Selain gaji pokok, para pensiunan PNS juga masih berhak atas berbagai tunjangan tambahan setiap bulannya, di antaranya:

  • Tunjangan Keluarga – sebesar 10 persen dari gaji pokok untuk suami atau istri dan 2 persen per anak.

  • Tunjangan Pangan – diberikan dalam bentuk beras atau setara dengan nilai beras.

Berita Terkait