Bungko News – Jakarta – Memasuki tahun 2026, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Golongan III dan Golongan IV masih menerima gaji pensiun dengan nominal yang sama seperti tahun sebelumnya.
PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur penyesuaian gaji pensiun untuk tahun 2026.
Dengan demikian, besaran gaji pokok pensiunan PNS sepanjang tahun 2026 masih sepenuhnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi yang diundangkan pada 26 Januari 2024 ini sebelumnya telah membawa kabar baik bagi para pensiunan, yaitu adanya kenaikan gaji pokok pensiun sebesar 12 persen yang berlaku surut sejak 1 Januari 2024.
Namun penting untuk diketahui, tidak ada kenaikan gaji pensiun atau pembayaran rapel di tahun 2026. Informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya kenaikan dan rapel merupakan hoaks yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Tabel Gaji Pensiunan PNS 2026 Golongan III
Golongan III (Penata) umumnya ditempati oleh pensiunan dengan latar belakang pendidikan sarjana (S1) hingga magister (S2) yang telah menjalani masa kerja panjang. Besaran gaji pensiun pokok untuk golongan ini memiliki rentang sebagai berikut:
| Sub Golongan | Rentang Gaji Pokok Pensiun / Bulan |
|---|---|
| III-a (Penata Muda) | Rp1.748.100 – Rp3.558.800 |
| III-b (Penata Muda Tingkat I) | Rp1.748.100 – Rp3.709.200 |
| III-c (Penata) | Rp1.748.100 – Rp3.866.100 |
| III-d (Penata Tingkat I) | Rp1.748.100 – Rp4.029.600 |
Kisaran di atas menunjukkan bahwa gaji pensiun terendah untuk semua golongan disamakan di angka Rp1.748.100 per bulan, sementara batas tertinggi untuk Golongan III mencapai Rp4.029.600.