Berita

Syarat Ambil Bansos BPNT Tahap 2 2026 di Kantor Pos: Bawa KTP, KK, dan Surat Undangan

Diperbarui 0 5 mnt baca 868 kata 3 halaman
Syarat Ambil Bansos BPNT Tahap 2 2026 di Kantor Pos: Bawa KTP, KK, dan Surat Undangan
Syarat Ambil Bansos BPNT Tahap 2 2026 di Kantor Pos: Bawa KTP, KK, dan Surat Undangan — 000 per Keluarga Penerima Manfaat ...

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) tengah menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 tahun 2026 di triwulan II (April–Juni), dengan besaran dana Rp600.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk tiga bulan.

Saluran penyaluran resmi BPNT diberikan secara bertahap dalam empat periode dalam satu tahun melalui dua kanal: rekening elektronik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank Himbara, serta layanan PT Pos Indonesia bagi masyarakat yang belum memiliki akses perbankan.

Siapa Penerima BPNT Tahap 2 2026?

Kementerian Sosial menetapkan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di tahun 2026 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola bersama Badan Pusat Statistik.

BPNT tahun ini hanya diberikan kepada rumah tangga yang masuk dalam kelompok Desil 1 hingga 4, dan tidak lagi diperuntukkan bagi Desil 1–5.

Kriteria desil dinamis berdasarkan kondisi terkini seperti penghasilan, pekerjaan, pendidikan, serta kepemilikan aset rumah tangga.

Berdasarkan hasil pemutakhiran data terkini, 475.821 KPM baru ditetapkan sebagai penerima bansos triwulan II 2026 setelah melewati verifikasi basis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Nominal Bantuan dan Jadwal Pencairan BPNT 2026.

Tahun 2026, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diberikan dengan skema Rp200.000 per bulan.

Untuk tahap 2 (April–Juni), total akumulasi dana yang diterima KPM adalah Rp600.000 per keluarga per tahap.

Pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti pencairan dalam setiap bulan pada suatu periode, sehingga penerima perlu melakukan pengecekan secara berkala di laman resmi Kemensos.

Cara Ambil Bansos BPNT Tahap 2 2026 di Kantor Pos.

Pengambilan bansos di Kantor Pos Indonesia dilakukan bagi masyarakat dari kelompok rentan seperti penyandang disabilitas berat, lansia non-potensial, eks penderita penyakit kronis, komunitas adat terpencil, serta warga di wilayah tanpa infrastruktur perbankan.

Berikut langkah pengambilan bansos BPNT di Kantor Pos.

Terima Surat Undangan Pencairan.

Penerima akan mendapatkan surat undangan resmi yang disampaikan oleh petugas desa/kelurahan atau kurir PT Pos Indonesia.

Jadwal, lokasi kantor pos, dan ketentuan pengambilan tercantum dalam surat tersebut.

Datang ke Kantor Pos Sesuai Jadwal.

Pastikan lokasi dan waktu pengambilan sesuai informasi dalam surat undangan.

Bagi lansia dan penyandang disabilitas, pencairan bisa dilakukan langsung ke rumah.

Serahkan Dokumen ke Petugas.

Dokumen yang harus dibawa saat pengambilan meliputi.

KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli.

Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi.

Surat Undangan resmi dari PT Pos atau kelurahan/desa.

Verifikasi dan Pencairan.

Petugas Kantor Pos akan melakukan verifikasi data dan dokumen.

Setelah data dinyatakan valid, bantuan akan disalurkan dan penerima melakukan tanda tangan di buku penerimaan.

Cara Cek Nama Penerima BPNT Tahap 2 2026 Secara Mandiri.

Masyarakat juga bisa melakukan pengecekan nama penerima bansos menggunakan perangkat pribadi melalui laman resmi Kementerian Sosial.

Langkah cek bansos online melalui website Kemensos.

Akses laman cek bansos Kemensos melalui browser HP atau komputer.

Masukkan data wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).

Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP.

Ketik kode captcha yang muncul di layar.

Klik tombol "CARI DATA" untuk melihat status penerima bansos.

Langkah cek bansos melalui aplikasi Cek Bansos.

Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store (Android) atau App Store (iOS).

Login atau buat akun baru menggunakan NIK 16 digit sesuai e-KTP.

Lengkapi data diri: nama lengkap, alamat, nomor NIK, email, kata sandi.

Unggah swafoto dan foto KTP.

Buka menu "Profil" atau "Cek Bansos" untuk melihat keterangan jenis bantuan yang diterima serta periode penyaluran terkini.

Aturan Penting Penerima Bansos BPNT 2026 di Kantor Pos.

Pemerintah menyiapkan skema penyaluran bansos melalui Kantor Pos sebagai bentuk keadilan sosial bagi masyarakat yang belum memiliki akses layanan perbankan atau belum terdaftar dalam rekening KKS.

  1. Jangkauan Kantor Pos hingga ke Pelosok Negeri.

Kehadiran PT Pos Indonesia di daerah pelosok yang belum tersentuh oleh bank Himbara menjadi pilihan paling strategis bagi masyarakat yang tinggal di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) untuk mendapatkan haknya.

  1. Tanda Tangan di Buku Penerimaan.

Setiap KPM yang datang ke Kantor Pos harus menandatangani buku penerimaan bansos sebagai bukti bahwa dana telah disalurkan resmi oleh Kementerian Sosial melalui PT Pos Indonesia.

  1. Pengambilan Boleh Diwakilkan.

Apabila penerima bansos berhalangan hadir secara langsung, pencairan dapat diwakilkan dengan ketentuan membawa surat kuasa, KTP penerima, KK, KTP kuasa, serta surat undangan.

  1. Bantuan Langsung ke Rumah untuk Lansia dan Disabilitas.

Bagi lansia non-potensial dan penyandang disabilitas yang mengalami kendala mobilitas berat, pencairan BPNT tahap 2 dapat dilakukan dengan layanan antar langsung ke rumah oleh petugas PT Pos Indonesia tanpa harus datang ke Kantor Pos.

Perubahan Kriteria BPNT 2026: Desil 1–4 Saja.

Masyarakat perlu memahami bahwa di tahun 2026 terdapat revisi kriteria penerima bansos yang bersifat signifikan.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mengalami perubahan dari semula mencakup desil 1 hingga 5, dibatasi hanya untuk desil 1 hingga 4.

Ketentuan desil 1–4 yang berlaku di tahun 2026 membuat Kemensos lebih selektif dalam menetapkan KPM.

Penetapan desil juga bersifat dinamis, artinya perubahan kondisi rumah tangga di lapangan dapat memengaruhi status penerima bansos setiap periode.

Jadwal Pencairan Bansos BPNT 2026.

Pencairan bansos BPNT tahun 2026 sendiri dibagi menjadi empat tahap sebagai berikut: tahap 1 (Januari–Maret 2026), tahap 2 (April–Juni 2026), tahap 3 (Juli–September 2026), tahap 4 (Oktober–Desember 2026).

Tahap 2 (April–Juni 2026) merupakan periode yang tengah berlangsung saat ini.

KPM yang belum menerima bantuan bulan April dapat memantau jadwal pencairan di bulan Mei hingga Juni 2026.

Berita Terkait