- Jangkauan Kantor Pos hingga ke Pelosok Negeri.
Kehadiran PT Pos Indonesia di daerah pelosok yang belum tersentuh oleh bank Himbara menjadi pilihan paling strategis bagi masyarakat yang tinggal di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) untuk mendapatkan haknya.
- Tanda Tangan di Buku Penerimaan.
Setiap KPM yang datang ke Kantor Pos harus menandatangani buku penerimaan bansos sebagai bukti bahwa dana telah disalurkan resmi oleh Kementerian Sosial melalui PT Pos Indonesia.
- Pengambilan Boleh Diwakilkan.
Apabila penerima bansos berhalangan hadir secara langsung, pencairan dapat diwakilkan dengan ketentuan membawa surat kuasa, KTP penerima, KK, KTP kuasa, serta surat undangan.
- Bantuan Langsung ke Rumah untuk Lansia dan Disabilitas.
Bagi lansia non-potensial dan penyandang disabilitas yang mengalami kendala mobilitas berat, pencairan BPNT tahap 2 dapat dilakukan dengan layanan antar langsung ke rumah oleh petugas PT Pos Indonesia tanpa harus datang ke Kantor Pos.
Perubahan Kriteria BPNT 2026: Desil 1–4 Saja.
Masyarakat perlu memahami bahwa di tahun 2026 terdapat revisi kriteria penerima bansos yang bersifat signifikan.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mengalami perubahan dari semula mencakup desil 1 hingga 5, dibatasi hanya untuk desil 1 hingga 4.
Ketentuan desil 1–4 yang berlaku di tahun 2026 membuat Kemensos lebih selektif dalam menetapkan KPM.
Penetapan desil juga bersifat dinamis, artinya perubahan kondisi rumah tangga di lapangan dapat memengaruhi status penerima bansos setiap periode.
Jadwal Pencairan Bansos BPNT 2026.
Pencairan bansos BPNT tahun 2026 sendiri dibagi menjadi empat tahap sebagai berikut: tahap 1 (Januari–Maret 2026), tahap 2 (April–Juni 2026), tahap 3 (Juli–September 2026), tahap 4 (Oktober–Desember 2026).
Tahap 2 (April–Juni 2026) merupakan periode yang tengah berlangsung saat ini.
KPM yang belum menerima bantuan bulan April dapat memantau jadwal pencairan di bulan Mei hingga Juni 2026.