Berita

Susunan Pengurus KOPDES Merah Putih Level Provinsi atau Kabupaten – Gaji dan Tugasnya Terbaru 2026

0 8 menit 3 halaman
Susunan Pengurus KOPDES Merah Putih Level Provinsi atau Kabupaten – Gaji dan Tugasnya Terbaru 2026
Susunan Pengurus KOPDES Merah Putih Level Provinsi atau Kabupaten – Gaji dan Tugasnya Terbaru 2026 — Pemerintah telah mere...

Catatan Penting: Besaran honorarium di atas merupakan estimasi berdasarkan data operasional koperasi sejenis dan kebijakan yang berlaku. Angka final dapat berbeda tergantung pada hasil kesepakatan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) serta kemampuan keuangan masing-masing koperasi.


Status Kepegawaian: Pengurus vs Manajer vs Pegawai BUMN

Penting untuk meluruskan status kepegawaian di lingkungan KOPDES Merah Putih karena sering terjadi kesalahpahaman:

✓ Manajer (Pengelola) – direkrut secara profesional melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun awal, berstatus pegawai BUMN, bukan ASN.

Gaji mereka dibayarkan melalui PT Agrinas dan dianggarkan di luar pagu dana koperasi sebesar Rp3 miliar per unit.

Pemerintah menargetkan rekrutmen 30.000 manajer yang akan tersebar di seluruh Indonesia.

✓ Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Pengurus Lainnya – dipilih dari dan oleh anggota koperasi melalui RAT, bukan ASN dan bukan pegawai BUMN.

Mereka menerima honorarium, bukan gaji bulanan seperti PNS.

Honorarium bersumber dari dana operasional koperasi (bukan APBN/APBD) dan besarnya ditentukan oleh anggota melalui RAT.

✓ Pegawai BUMN di bawah PT Agrinas – status pegawai kontrak (PKWT) yang bertanggung jawab mengelola operasional koperasi, termasuk manajer dan staf pendukung lainnya.


Komponen Pendapatan Tambahan bagi Pengurus dan Manajer

Selain honorarium atau gaji pokok, terdapat komponen pendapatan lain yang dapat diterima sesuai dengan ketentuan dan capaian kinerja:

  • Tunjangan Hari Raya (THR) – diberikan menjelang hari besar keagamaan bagi manajer dan pengurus dengan status PKWT, dengan nominal menyesuaikan masa kerja

  • Insentif kinerja – diberikan jika koperasi mampu mencapai target laba, pertumbuhan anggota, atau indikator kinerja lainnya yang disepakati dalam RAT

  • Honor kegiatan – untuk pengurus non-harian yang hadir dalam rapat atau kegiatan tertentu (Rp250.000 – Rp500.000 per sesi)

  • Insentif pengawasan – bagi pengawas yang aktif melakukan tugas pengawasan sesuai dengan cakupan tanggung jawabnya


Fakta Penting: Gaji Manajer Dibayar di Luar Pagu Rp3 Miliar

Pemerintah memastikan bahwa anggaran gaji untuk manajer KOPDES Merah Putih disiapkan di luar anggaran Rp3 miliar per koperasi yang telah dialokasikan untuk pembangunan fisik dan modal usaha.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan, "Enggak itu di luar (Rp3 miliar), nanti disiapkan lagi skemanya." Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN, Tedi Bharata, menambahkan bahwa gaji yang diberikan akan menggunakan skema PKWT dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku, sehingga besaran gaji tidak diberikan secara "asalan".


Capaian Program KOPDES Merah Putih per Mei 2026

Sejak program ini digagas pada akhir 2024, progresnya menunjukkan hasil yang signifikan:

  • Operasional Koperasi: 1.061 unit KDKMP telah diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada 16 Mei 2026 di Nganjuk, Jawa Timur, dan siap beroperasi di berbagai daerah.

  • Pembangunan Fisik: Lebih dari 9.000 gedung kopdes berikut gudang dan sarana pendukung telah siap secara fisik dalam waktu kurang dari tujuh bulan.

  • Target 2026: Pemerintah menargetkan 20.000 unit KDKMP beroperasi pada Agustus 2026.

  • Keseluruhan Target: 30.000 unit ditargetkan rampung pada Juni–Juli 2026, dengan pengerahan 30.000 manajer profesional ke seluruh desa di Indonesia.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa 1.061 KDKMP yang telah beroperasi dipastikan akan menjadi offtaker (penyerap) berbagai produk masyarakat desa mulai dari pertanian, perkebunan, perikanan, kerajinan, hingga kuliner.

Selain itu, koperasi juga berperan dalam penyaluran dan penyediaan kebutuhan pokok serta barang bersubsidi bagi masyarakat.


Kesimpulan

Struktur pengurus KOPDES Merah Putih bersifat berjenjang dari Satgas Nasional yang dipimpin Menko Pangan Zulkifli Hasan, Satgas Provinsi yang diketuai Gubernur, Satgas Kabupaten yang diketuai Bupati/Wali Kota, hingga pengurus koperasi di tingkat desa yang terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, dan bendahara.

Mengenai gaji dan honorarium, perlu dipahami bahwa besaran tidak ditetapkan secara seragam oleh pemerintah pusat untuk seluruh wilayah.

Besaran honorarium untuk pengurus (ketua, sekretaris, bendahara) ditentukan melalui mekanisme musyawarah anggota dalam RAT, dengan prinsip transparansi, keadilan, dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing koperasi.

Sementara itu, manajer yang direkrut secara nasional memiliki skema gaji yang diatur oleh PT Agrinas dengan besaran kompetitif di kisaran Rp3–8 juta per bulan.

Masyarakat dan calon pengurus diimbau untuk hanya mengakses informasi resmi melalui kanal Kementerian Koperasi, Satgas KOPDES Merah Putih, atau portal rekrutmen nasional di phtc.panselnas.go.id, serta tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya terkait besaran gaji pengurus yang seringkali bersifat hoaks.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait