Berita

Susunan Pengurus KOPDES Merah Putih Lengkap & Daftar Gaji Terbaru 2026

0 7 menit 3 halaman
Susunan Pengurus KOPDES Merah Putih Lengkap & Daftar Gaji Terbaru 2026
Susunan Pengurus KOPDES Merah Putih Lengkap & Daftar Gaji Terbaru 2026 — Apa Itu KOPDES Merah Putih?.
  • Bendahara umumnya mendapat kompensasi sedikit lebih tinggi daripada sekretaris karena tanggung jawab pengelolaan keuangan yang cukup besar.

  • Pengurus harian (anggota pengurus lain yang aktif setiap hari) mendapat honor yang lebih rendah.

  • Pengurus non-harian tidak menerima gaji tetap, melainkan insentif per kehadiran rapat.

  • Pengawas menerima insentif setiap tiga bulan, bukan bulanan.


  • Mekanisme Penentuan Gaji Pengurus

    Penting untuk dipahami bahwa gaji atau honorarium pengurus tidak ditentukan oleh pemerintah pusat, melainkan ditetapkan melalui mekanisme musyawarah anggota.

    Hal ini sesuai dengan prinsip dasar perkoperasian.

    Aturan Main:

    1. Disetujui melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) – Anggota koperasi sebagai pemilik memiliki kewenangan tertinggi untuk menentukan besaran honor pengurus.

    2. Sesuai dengan kemampuan keuangan koperasi – Honor tidak boleh membebani modal atau mengancam keberlanjutan usaha koperasi.

    3. Tidak melanggar prinsip keadilan dan akuntabilitas – Pengelolaan keuangan koperasi termasuk urusan gaji wajib transparan.

    Contoh Simulasi Nyata:

    Seorang pengamat koperasi memberikan simulasi sederhana: Koperasi dengan omzet Rp150 juta per tahun dapat menetapkan honor ketua koperasi Rp500 ribu per bulan, sekretaris dan bendahara Rp300 ribu per bulan, serta manajer koperasi sesuai UMR setempat.

    "Angka itu hanya contoh.

    Intinya, besaran gaji harus realistis dengan pendapatan koperasi.

    Kalau omzet naik 30 persen tahun depan, insentif bisa disesuaikan dalam RAT," jelas pengamat tersebut.


    Perbedaan Pengurus vs Manajer KOPDES

    Pemerintah juga membuka rekrutmen massal untuk 30.000 posisi manajer KOPDES Merah Putih pada April-Mei 2026.

    Perlu dipahami perbedaan antara pengurus dan manajer:

    Aspek Pengurus Manajer
    Status Dipilih dari dan oleh anggota dalam RAT Direkrut secara nasional, berstatus pegawai BUMN kontrak (PKWT)
    Tugas Memimpin organisasi, merumuskan kebijakan dan strategi jangka panjang Mengelola operasional bisnis harian koperasi
    Kewenangan Berada di atas manajer Pelaksana teknis di bawah arahan pengurus
    Honor/Gaji Ditetapkan melalui RAT, bervariasi Ditetapkan pemerintah, dibayar APBN untuk 2 tahun pertama

    Skema gaji manajer diperkirakan sedikit di atas UMR (Upah Minimum Regional) dengan kontrak awal 2 tahun, dan pada fase awal ditanggung oleh APBN melalui PT Agrinas Pangan Nusantara.


    Kesimpulan

    KOPDES Merah Putih memiliki struktur organisasi yang jelas dengan pengurus minimal 5 orang (ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, dan bendahara) serta pengawas minimal 3 orang.

    Berdasarkan regulasi, pengurus dilarang berasal dari unsur pimpinan desa.

    Mengenai gaji, tidak ada angka pasti yang ditetapkan pemerintah pusat secara nasional.

    Besaran honorarium sepenuhnya disepakati dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan prinsip transparan, adil, dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing koperasi.

    Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada isu hoaks mengenai gaji fantastis pengurus atau pengawas.

    Program KOPDES Merah Putih diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa sekaligus membuka lapangan kerja bagi masyarakat luas.

    Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

    Bagikan

    Komentar

    0/500

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

    Berita Terkait