Berita

Susunan Pengurus KOPDES Merah Putih Lengkap & Daftar Gaji Terbaru 2026

0 7 menit 3 halaman
Susunan Pengurus KOPDES Merah Putih Lengkap & Daftar Gaji Terbaru 2026
Susunan Pengurus KOPDES Merah Putih Lengkap & Daftar Gaji Terbaru 2026 — Apa Itu KOPDES Merah Putih?.

Jakarta – Program Koperasi Desa (KOPDES) Merah Putih terus menjadi perhatian publik seiring dengan masifnya pembentukan dan operasionalisasi koperasi di berbagai desa di Indonesia.

Masyarakat tidak hanya penasaran dengan struktur organisasinya, tetapi juga besaran honorarium atau gaji yang diterima oleh para pengurus.

Artikel ini menyajikan informasi lengkap mengenai susunan pengurus KOPDES Merah Putih berdasarkan regulasi resmi serta daftar gaji terbaru 2026 dari berbagai sumber terpercaya.


Apa Itu KOPDES Merah Putih?

Koperasi Desa (KOPDES) Merah Putih adalah program pemerintah yang bertujuan memperkuat ekonomi masyarakat desa dan kelurahan melalui lembaga ekonomi berbasis gotong royong.

Program yang diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025 ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan, menciptakan lapangan kerja, menekan kemiskinan, dan memberdayakan potensi lokal melalui berbagai unit usaha.

Pada Mei 2026, Presiden Prabowo resmi mengoperasikan 1.061 unit KOPDES Merah Putih di berbagai daerah, dengan target yang semakin masif pada paruh kedua tahun 2026.


Dasar Hukum dan Struktur Organisasi KOPDES Merah Putih

Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi (Juklak Menkop) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, struktur kepengurusan KOPDES Merah Putih terdiri dari tiga organ utama: pengurus, pengawas, dan pengelola.

Persyaratan Menjadi Pengurus

Syarat menjadi pengurus KOPDES Merah Putih cukup ketat.

Calon pengurus harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap koperasi

  2. Memiliki keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan

  3. Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda hingga derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas

  4. Tidak berasal dari unsur pimpinan desa/kelurahan (larangan ini ditegaskan dalam Petunjuk Pelaksanaan Kemenkop RI Nomor 1 Tahun 2025)

Jumlah pengurus harus ganjil dan minimal lima orang, yang terdiri dari:

  • Ketua

  • Wakil Ketua Bidang Usaha

  • Wakil Ketua Bidang Keanggotaan

  • Sekretaris

  • Bendahara

Pemerintah juga mewajibkan adanya keterwakilan perempuan dalam susunan kepengurusan.

Syarat Menjadi Pengawas

Pengawas KOPDES Merah Putih merupakan anggota yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.

Jumlah pengawas harus ganjil dan minimal tiga orang, yang mencakup satu orang ketua pengawas dan dua orang anggota pengawas, dengan tetap memperhatikan keterwakilan perempuan.


Contoh Susunan Pengurus KOPDES Merah Putih di Berbagai Desa

Berikut adalah contoh nyata susunan pengurus KOPDES Merah Putih yang telah terbentuk di berbagai daerah:

1. KOPDES Merah Putih Madukara, Banjarnegara

No Nama Jabatan
1 Agus Susalit Ketua
2 Tris Widiyanto Wakil Ketua Bidang Usaha
3 Adi Saputra Kusuma Wardanu Wakil Ketua Bidang Keanggotaan
4 Sovista Putri Erlangga Sekretaris
5 Atik Helmiana Bendahara

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait