Bungko News – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia akan menerima pencairan gaji pokok dan enam jenis tunjangan di luar gaji pokok pada Desember 2025.
Pencairan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS.
Enam tunjangan tersebut akan dicairkan bersamaan dengan gaji pokok pada 1 Desember 2025.
Berikut adalah daftar lengkap dan nominalnya berdasarkan sumber terpercaya dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan peraturan perundang-undangan terkait.
1. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.
Contoh perhitungan:
Jika gaji pokok PNS Golongan IIIa adalah Rp2.785.700, maka:
- Tunjangan suami/istri: Rp278.570 - Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp111.428 per anak atau total Rp222.856.2. Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini diberikan sesuai dengan jabatan yang diemban, baik jabatan struktural maupun fungsional.
Besarnya bervariasi tergantung eselon dan tingkat jabatan.
- Jabatan Struktural: Mulai dari 5% hingga 15% dari gaji pokok, tergantung eselon. - Jabatan Fungsional: Disesuaikan dengan kelas jabatan dan angka kreditnya.Contoh: