Berita

Sudah Tahu? 6 Jenis Tunjangan PNS yang Cair Desember 2025, Totalnya Bisa Tembus Rp6 Jutaan!

Diperbarui 0 4 mnt baca 613 kata 3 halaman
Sudah Tahu? 6 Jenis Tunjangan PNS yang Cair Desember 2025, Totalnya Bisa Tembus Rp6 Jutaan!

Bungko News – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia akan menerima pencairan gaji pokok dan enam jenis tunjangan di luar gaji pokok pada Desember 2025.

Pencairan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS.

Enam tunjangan tersebut akan dicairkan bersamaan dengan gaji pokok pada 1 Desember 2025.

Berikut adalah daftar lengkap dan nominalnya berdasarkan sumber terpercaya dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan peraturan perundang-undangan terkait.

1. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.

- Tunjangan Suami/Istri: Diberikan sebesar 10% dari gaji pokok. - Tunjangan Anak: Diberikan sebesar 2% dari gaji pokok per anak, maksimal untuk dua anak yang masih berusia di bawah 21 tahun dan belum menikah.

Contoh perhitungan:

Jika gaji pokok PNS Golongan IIIa adalah Rp2.785.700, maka:

- Tunjangan suami/istri: Rp278.570 - Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp111.428 per anak atau total Rp222.856.

2. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini diberikan sesuai dengan jabatan yang diemban, baik jabatan struktural maupun fungsional.

Besarnya bervariasi tergantung eselon dan tingkat jabatan.

- Jabatan Struktural: Mulai dari 5% hingga 15% dari gaji pokok, tergantung eselon. - Jabatan Fungsional: Disesuaikan dengan kelas jabatan dan angka kreditnya.

Contoh:

Berita Terkait