Sudah Tahu? 6 Jenis Tunjangan PNS yang Cair Desember 2025, Totalnya Bisa Tembus Rp6 Jutaan!
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia akan menerima pencairan gaji pokok dan enam jenis tunjangan di luar gaji pokok pada Desember 2025.
Pencairan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS.
Enam tunjangan tersebut akan dicairkan bersamaan dengan gaji pokok pada 1 Desember 2025.
Berikut adalah daftar lengkap dan nominalnya berdasarkan sumber terpercaya dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan peraturan perundang-undangan terkait.
1. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.
– Tunjangan Suami/Istri: Diberikan sebesar 10% dari gaji pokok.
– Tunjangan Anak: Diberikan sebesar 2% dari gaji pokok per anak, maksimal untuk dua anak yang masih berusia di bawah 21 tahun dan belum menikah.
Cair Februari 2026, Ada Tunjangan PNS Tembus Rp600 Ribu! Simak Kategori dan Rincian LengkapnyaContoh perhitungan:
Jika gaji pokok PNS Golongan IIIa adalah Rp2.785.700, maka:
– Tunjangan suami/istri: Rp278.570
– Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp111.428 per anak atau total Rp222.856.
2. Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini diberikan sesuai dengan jabatan yang diemban, baik jabatan struktural maupun fungsional.
Besarnya bervariasi tergantung eselon dan tingkat jabatan.
– Jabatan Struktural: Mulai dari 5% hingga 15% dari gaji pokok, tergantung eselon.
– Jabatan Fungsional: Disesuaikan dengan kelas jabatan dan angka kreditnya.
Contoh:
PNS dengan jabatan eselon III bisa menerima tunjangan jabatan sekitar Rp500.000–Rp1.500.000 per bulan.
3. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan kinerja atau tukin diberikan berdasarkan prestasi kerja dan kinerja instansi.
Besarnya berbeda setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
– Kementerian/Lembaga: Berkisar antara 30%–70% dari gaji pokok.
– Pemerintah Daerah: Bervariasi, tergantung kemampuan keuangan daerah dan kebijakan pimpinan.
Contoh:
PNS di kementerian dengan gaji pokok Rp4.575.200 bisa menerima tukin sekitar Rp1.500.000–Rp3.000.000 per bulan.
4. Tunjangan Pangan/Beras
Tunjangan pangan atau beras diberikan dalam bentuk uang tunai atau beras.
