Bungko News – JAKARTA – PT Taspen (Persero) memastikan pembayaran gaji pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk Desember 2025 akan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Besaran gaji pokok pensiunan PNS golongan I, II, III, dan IV tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, meski sempat beredar isu bahwa akan ada penyesuaian di akhir tahun.
Melalui akun Instagram resminya, Taspen dengan tegas membantah kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2025.
“Perlu diketahui bahwa sampai saat ini belum ada aturan resmi tentang kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2025,” tulis @taspen, seperti dikutip dari berbagai media.
Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS Desember 2025
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS yang akan diterima pada Desember 2025 untuk masing-masing golongan:
Golongan I
Golongan II