Berita

Sudah Oktober, TPG Guru 2025 Belum Masuk? Ini 9 Syarat & Penyebab Utamanya

Diperbarui 0 4 mnt baca 612 kata 3 halaman
Sudah Oktober, TPG Guru 2025 Belum Masuk? Ini 9 Syarat & Penyebab Utamanya

Bungko News – JAKARTA – Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III 2025 telah dimulai sejak awal Oktober 2025, lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun, tidak semua guru langsung menerima dana tersebut karena bergantung pada pemenuhan syarat administratif dan validasi data.

Berikut adalah jadwal lengkap, syarat wajib, serta penyebab keterlambatan pencairan TPG 2025 yang dirangkum dari sumber resmi dan peraturan terbaru.

Jadwal Pencairan TPG 2025: Lebih Cepat, Tapi Tidak Merata

Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, pencairan TPG Triwulan III 2025 dijadwalkan mulai bulan September–Oktober.

Namun, realisasinya baru efektif berjalan pada awal Oktober 2025.

Banyak guru dari berbagai daerah sudah melaporkan masuknya dana TPG ke rekening per 1 Oktober 2025.

Menurut laporan di lapangan, Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk triwulan ini banyak terbit antara 21–23 September 2025.

Hanya berselang sekitar 10 hari, dana sudah cair—lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang biasanya memakan waktu dua minggu atau lebih.

Meski demikian, pencairan ini tidak merata.

Guru yang datanya belum valid atau mengalami kendala administratif diperkirakan baru akan menerima TPG hingga Januari 2026.

Syarat Lengkap Pencairan TPG 2025

Agar TPG cair tepat waktu, guru wajib memenuhi sembilan syarat mutlak sesuai Permendikdasmen No. 4 Tahun 2025:

1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang Sah – Guru harus lulus PPG dan memiliki sertifikat pendidik resmi. 2. Berstatus Guru ASN di Daerah – Tunjangan ini hanya berlaku bagi guru ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri. 3. Tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) – Sekolah dan guru harus terdata valid di Dapodik. 4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang Aktif – NRG menjadi identitas profesional dan wajib terverifikasi. 5. Mengajar Sesuai Bidang Sertifikasi – Guru harus mengajar sesuai dengan bidang studi yang tercantum dalam sertifikat. 6. Memenuhi Beban Kerja Minimal – Minimal 24 jam tatap muka per minggu atau setara dengan tugas tambahan. 7. Mendapatkan Nilai Kinerja Minimal “Baik” – Penilaian kinerja tahunan dari kepala sekolah atau pengawas harus mencapai kategori “Baik”. 8. Mengajar Sesuai Jumlah Peserta Didik Ideal – Jumlah siswa per rombongan belajar harus memenuhi standar nasional. 9. Tidak Merangkap Sebagai Pegawai Tetap di Instansi Lain – Guru tidak boleh memiliki status pegawai tetap di tempat lain untuk menghindari konflik kepentingan.

Penyebab Keterlambatan Pencairan TPG

Berita Terkait