Berita

Sri Mulyani Resmikan: Gaji Pensiunan PNS September 2025 Naik, Cek Besaran per Golongan & Tunjangan Baru

Diperbarui 0 3 mnt baca 410 kata 3 halaman
Sri Mulyani Resmikan: Gaji Pensiunan PNS September 2025 Naik, Cek Besaran per Golongan & Tunjangan Baru

JAKARTA – Pemerintah melalui PT Taspen akan mencairkan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk periode September 2025 mulai 1 September, disertai sejumlah tunjangan tambahan.

Pencairan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur besaran gaji pokok dan tunjangan berdasarkan golongan terakhir saat aktif.

Para pensiunan tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga tunjangan suami/istri dan tunjangan anak yang dihitung persentasenya dari gaji pokok.

Berikut rincian lengkap gaji pensiunan PNS semua golongan beserta tunjangan tambahan untuk pencairan September 2025.

Rincian Gaji Pensiunan PNS September 2025 per Golongan

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah rincian gaji pokok pensiunan PNS September 2025 untuk setiap golongan:

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200 Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300 Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200 Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900 Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800 Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700 Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800 Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200 Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100 Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000 Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800 Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900 Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900 Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Tunjangan Tambahan Pensiunan PNS September 2025

Selain gaji pokok, pensiunan PNS akan menerima tunjangan tetap sebagai berikut:

1. Tunjangan Suami/Istri

Sebesar 10% dari gaji pokok, diberikan jika pensiunan memiliki suami/istri yang masih hidup dan belum/ tidak menerima pensiun sendiri.

2. Tunjangan Anak

Sebesar 2% dari gaji pokok per anak, dengan maksimal diberikan untuk dua anak.

Tunjangan ini akan langsung dihitung dan disalurkan bersamaan dengan gaji pokok setiap bulannya.

Jadwal Pencairan dan Proses Administrasi

Gaji pensiunan PNS untuk September 2025 akan dicairkan pada 1 September 2025 melalui PT Taspen.

Pensiunan diimbau untuk memastikan data administrasi dan otentikasi (melalui aplikasi Andal by Taspen atau kantor cabang) sudah lengkap agar pencairan berjalan lancar.

Catatan

Meski sejumlah pemberitaan menyebut adanya “tiga tunjangan tambahan,” dari berbagai sumber resmi yang dikonfirmasi, hanya dua tunjangan yang dijelaskan secara eksplisit: tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.

Jika ada kebijakan tunjangan ketiga yang diresmikan pemerintah, diharapkan ada penjelasan resmi lanjutan dari Kemenkeu atau Taspen.

***

Berita Terkait